News
Selasa, 19 April 2016 - 18:30 WIB

REKLAMASI JAKARTA : Ahok Tetap Desak "Jatah Preman" dari Pengembang 15%

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Reklamasi Jakarta dihentikan sementara. Namun, Ahok akan kembali mendesak adanya kontribusi tambahan bagi pengembang senilai 15%.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap memperjuangkan kontribusi tambahan 15% untuk para pengembang dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut akan kembali diusulkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) baru.

Advertisement

“Lebih baik diberesin pusat, yang penting 15% jangan sampai hilang, yang penting itu saja buat saya,” kata Ahok di Balai Kota, Salasa (19/4/2016).

Menurut Ahok, apabila kontribusi tambahan tersebut tak disetujui, mau tak mau harus ada tambahan tanah untuk Pemprov DKI Jakarta yang menjadi beban. “Berarti ada tambahan tanah buat DKI yangg harus jadi beban karena 45% fasum, fasos 5% dari netto gross, repot dong saya.”

Setelah moratorium reklamasi Teluk Jakarta disepakati oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta, Ahok akan mengajukan kembali raperda tentang Zonasi dan Tata Ruang Pantai Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Advertisement

Raperda yang dimaksud tersebut yakni raperda baru, bukan Raperda Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta yang sudah dihentikan pembahasannya oleh DPRD. “Jadi, kita akan usul lagi kepada DPRD. Raperdanya akan kita masukin lagi yang baru, yang lama kita tinggalin,” kata Ahok.

Melalui rapat koordinasi tersebut, sudah diputuskan bahwa proyek reklamasi pantai utara dihentikan untuk sementara sampai pengkajian semua persyaratan dan aturan perundang-undangan selesai terpenuhi.

Ahok berharap Dewan bersedia membahas kembali raperda yang akan diajukan. Apabila DPRD tak mau membahas, Pemprov DKI hanya bisa menunggu peraturan pemerintah (PP) atau keputusan presiden (kepres).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif