Jogja
Selasa, 19 April 2016 - 05:20 WIB

PILKADA JOGJA : Calon Independen Cukup Mengumpulkan 26.000 KTP Dukungan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

Pilkada Jogja, Joint merancang konsep kampanye.

Harianjogja.com, JOGJA-Bakal calon walikota dan wakil walikota Jogja dari jalur perseorangan atau independen cukup mengantongi dukungan dari 26.000 orang yang dibuktikan dengan lampiran kartu tanda penduduk (KTP).

Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Bidang Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun mengatakan sampai saat ini draf Peraturan KPU (PKPU) soal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017 masih dalam pembahasan di KPU pusat.

Namun, jika mengacu pada PKPU Nomor 9 yang sudah dirubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), syarat calon perseorangan minimal harus mendapat dukungan 10 persen bagi daerah yang pemilihnya 250.000. Sedangka daerah yang pemilihnya 250.000-500.000 jiwa harus didukung 8,5 persen, ditambah dukungan 50 plus satu dari total wilayah.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, calon independen yang akan mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot), maka harus didukung sekitar 26.000 dengan KTP dan dukungan tersebar di delapan kecamatan dari total 14 kecamatan di Jogja.

Advertisement

“Berdasarkan data pemilih tetap pemipu presiden. Ukuran 8,5 persen tertera dalam drap PKPU perubahan, yang sekarang sedang diuji publik oleh KPU RI,”. kata Ghoniyatun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif