News
Selasa, 19 April 2016 - 21:00 WIB

Penghentian Reklamasi Jakarta Cuma Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Penghentian reklamasi Jakarta yang disepakati pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta hanya sementara.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah pusat memastikan penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta tak akan berlangsung lama. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memperkirakan perbaikan regulasi dan kelengkapan persyaratan proyek reklamasi tak akan menghabiskan waktu lama.

Advertisement

Salah satu syarat proyek itu adalah terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang bisa rampung hanya dalam beberapa pekan atau bulan. “Kalau perbaikan harusnya sih enggak lama ya, kalau KLHS [kajian lingkungan hidup strategis] saya kira hitungan beberapa pekan atau sekian bulan,” ujarnya seusai melaporkan perkembangan reklamasi kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantornya, Selasa (19/4/2016).

Terkait syarat kelengkapan zonasi, dia memperkirakan Kementerian Koordinator Kemaritiman akan menyelesaikan rancangan tata ruang laut nasional dalam waktu relatif singkat. “Secepatnya kami lakukan, tapi jangan tanya saya berapa hari berapa pekan, tapi kami selesaikan secepatnya,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Advertisement

Seusai rapat yang digelar di kantornya itu, Rizal mengatakan bahwa proyek reklamasi akan dihentikan sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan. “Kami meminta untuk sementara kita hentikan sementara, moratorium, pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta sampai semua persyaratan perundang-undangan dipenuhi,” kata Rizal.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif