Soloraya
Selasa, 19 April 2016 - 09:25 WIB

PENGELOLAAN SAMPAH KLATEN : Hari Ini, DPU Buang Sampah ke Kedungdukuh

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) Sungkur menumpuk pada Senin (9/2/2015). Sejak Sabtu (7/2/2015), petugas dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten tak mengambil sampah ke TPS lantaran ada penutupan akses pembuangan sampah ke TPA Jomboran. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pengelolaan sampah Klaten, Pemkab Klaten mulai membuang sampah di Karangdukuh, Jogonalan.

Solopos.com, KLATEN–Batas waktu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Klaten membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Joho Kecamatan Prambanan mulai habis, Senin (18/4/2016).  Sesuai rencana, DPU dan ESDM Klaten mulai membuang sampah ke lahan seuas 2.500 meter persegi milik warga di Karangdukuh Kecamatan Jogonalan, Selasa (19/4/2016).

Advertisement

Data yang dihimpun Solopos.com, DPU dan ESDM Klaten dihinggapi kekhawatiran lantaran TPA Joho telah memasuki over kapasitas mulai akhir Maret lalu. Warga di Joho sempat menolak DPU dan ESDM Klaten agar tak lagi membuang sampah ke TPA seluas 7.000 meter persegi tersebut.

Menyikapi hal itu, DPU dan ESDM Klaten menggandeng anggota DPRD Klaten untuk mendekati warga di Joho agar memberikan perpanjangan waktu membuang sampah.  Hasilnya, warga Joho mempersilakan DPU dan ESDM Klaten membuang sampah sebanyak 50 per hari ke TPA Joho hingga, Senin.

Dalam beberapa pekan terakhir, DPU dan ESDM Klaten sibuk mencari lahan alternatif sebagai TPA pengganti TPA Joho. Beberapa daerah yang sudah didekati, seperti warga di bekas TPA Jomboran Kecamatan Klaten Tengah, warga Randusari Kecamatan Prambanan, dan warga Kebondalem Lor Kecamatan Prambanan. Namun, warga Jomboran, Randusari, dan Kebondalem Lor menolak wacana tersebut. Di sisi lain, DPU dan ESDM Klaten belum bisa menggunakan kawasan Gemampir Kecamatan Karangnongko dan Troketon Kecamatan Pedan belum bisa digunakan sebagai TPA.

Advertisement

“Akhir pekan lalu [Jumat lalu], kebetulan ada penawaran dari warga di Karangdukuh Kecamatan Jogonalan. Di sana, ada lahan seluas 2.500 meter persegi dan sedalam dua meter milik warga setempat [bekas galian untuk batu bata]. Begitu kami temui kepala desa (kades) setempat dan warga setempat, akhirnya kami diperbolehkan membuang sampah di sana mulai besok. Kami menyewa lahan di sana senila Rp35 juta selama satu tahun,” kata Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Klaten, M. Anwar Shodiq, saat ditemui wartaan di kantornya, Senin.

Shodiq mengatakan lahan di Karangdukuh yang digunakan sebagai TPA alternatif itu jauh dari permukiman warga. Selain menyewa lahan, DPU dan ESDM siap memberi kompensasi ke warga setempat, berupa perbaikan jalan di Karangdukuh. Pemberian kompensasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Lahan yang dipakai itu lahan tidak produktif. Terus terang, kami sedikit lega dengan diperbolehkannya menggunakan lahan di Karangdukuh. Kalau tidak memperoleh lahan di sana, kami tidak tahu harus bagaimana lagi,” katanya.
Saat Espos, menghubungi Kepala Desa (Kades) Karangdukuh Kecamatan Jogonalan, Iriyanto, via telepon, ponselnya tidak aktif.

Advertisement

Sebelumnya,  Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan penanganan sampah di Klaten menjadi skala prioritas menyusul munculnya penolakan warga di Joho dan Jomboran. Penanganan sampah yang cepat melalui pencarian TPA alternatif dapat menghindarkan berbagai persoalan, seperti munculnya bau dan lalat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif