Jogja
Selasa, 19 April 2016 - 20:55 WIB

PASAR TRADISIONAL : 20 Pasar di Sleman Ditarget Tertata Rapi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Pasar Sleman meninjau Pasar Pakem, Kamis (17/1/2013). (JIBI/Harian Jogja/Garth Antaqona)

Pasar tradisional di Sleman akan ditata

Harianjogja.com, SLEMAN – Dinas Pasar Kabupaten Sleman melalui Bidang Pengembangan dan Penataan menarget sebanyak 20 pasar tertata rapi pada tahun 2016.

Advertisement

Penataan dilakukan agar memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang untuk memacu roda perekonomian tetap berputar di pasar tradisional.

Kabid Pembinaan dan Pengembangan Dinas Pasar Kabupaten Sleman Haris Martapa menjelaskan, penataan pasar tradisional saat ini terus dilakukan. Penataan itu dilakukan memang sebagai program yang harus dilakukan dan bukan semata-semata karena banyaknya pasar modern.

Penataan tersebut untuk membangun kesadaran bagi para pedagang agar mampu menyuguhkan kenyamanan sehingga pengunjung tetap banyak dan roda transaksi terus berjalan.

Advertisement

Tetapi, Haris mengakui belum semua pasar di awal tahun 2016 ini bisa tersasar program penataan. Dari total 41 pasar dikelola Dinas Pasar, baru 20 pasar saja yang saat ini masuk dalam daftar prioritas penataan.

“Iya sedang kita upayakan [penataan menyasar semuanya]. Untuk sasaran memang baru 20 pasar dari 41 lokasi. Sisanya kita upayakan akhir tahun nanti,” terangnya, Senin (18/4/2016).

Delapan dari 20 pasar yang masuk dalam target untuk ditata yaitu Pasar Godean, Pasar Sambilegi Maguwoharjo, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Cebongan, Pasar Denggung dan Pasar Sleman.

Advertisement

Pemilihan 20 pasar sebagai prioritas penataan itu dengan mempertimbangkan banyak faktor. Antara lain, kata dia, pasar yang memiliki jumlah pedagang dan taksiran pengunjung tergolong tinggi.

Selain itu faktor banyaknya volume sampah di area pasar dan kesadaran menjaga kebersihan penghuni pasar belum maksimal. Keberadaan paguyuban yang sudah aktif dan memiliki program juga menjadi parameter pemilihan prioritas penataan tersebut.

Adapun bentuk penataan seperti merapikan tambahan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya. Kemudian penempatan dagangan yang melebihi tempat yang diperbolehkan atau melebihi toleransi yang telah disepakati jug perlu untuk ditata. Persoalan krusial yang juga ditata adalah keberadaan pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya.

“Itemnya banyak, termasuk memberikan materi tentang manajemen dan pengelolaan bagi para pedagang,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif