Soloraya
Selasa, 19 April 2016 - 23:40 WIB

LALU LINTAS SOLO : Ketua BK DPRD Solo Siap Mundur...

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas. (JIBI/Solopos/Dok.)

Lalu lintas Solo, Ketua BK DPRD Solo mengaku siap mundur setelah ketahuan memodifikasi pelat mobil dinas BK DPRD Solo.

Solopos.com, SOLO–Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Solo, Maryuwono, siap mundur dari jabatannya jika dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam kasus modifikasi pelat kendaraan dinas. Saat ini nasib Maryuwono sedang dibahas di internal anggota BK.

Advertisement

Maryuwono saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Selasa (19/4/2016), mengaku bersalah telah memodifikasi pelat kendaraan bernomor AD 139 A berjenis Avanza yang diperuntukkan bagi BK. Maryuwono menggeser sejumlah nomor sehingga membentuk AD1 39A atau dibaca ADI EGA. Kasus ini ramai di media sosial (medsos) setelah seorang pengguna medsos menggunggah plat mobil nyentrik tersebut.

“Mohon maaf, yang saya lakukan betul-betul keliru. Kalau itu memang dianggap pelanggaran serius, saya siap mengundurkan diri dari Ketua BK,” ujar anggota Komisi II DPRD ini.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tak akan membela diri jika kasusnya dianggap mencoreng BK DPRD selaku lembaga. Sejauh ini Maryuwono masih menunggu hasil sidang BK terkait kasus yang menyeret namanya tersebut. Sebagai Ketua BK yang terlilit kasus, dia mengklaim tak akan memengaruhi keputusan BK. Dia mengatakan rekomendasi kasus pelat modifikasi dibahas anggota BK lain yakni Abdullah A.A., Bambang Triyanto, Muhadi Syahroni dan Sugiyarsono.

Advertisement

Secara kepartaian, Maryuwono mengatakan belum ada arahan khusus dari Fraksi PDIP maupun DPC. Dia siap mundur dari BK jika partai menginstruksikan hal tersebut. Disinggung alasannya memodifikasi pelat kendaraan, Maryu mengaku hal itu karena simpatinya dengan Ketua PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Tulisan 39A [EGA] itu sebenarnya [mengarah ke] Megawati,” ucap dia.

Ketua DPRD yang juga Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa, menghargai sikap Maryuwono yang berencana mundur dari Ketua BK. Pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi BK terkait kasus pelat modifikasi. “Kalau ada ide seperti itu [mundur] malah lebih baik. Gentlemen,” ujarnya.

Meski demikian, Teguh menyayangkan tindakan Maryu yang seenaknya memodifikasi pelat kendaraan dinas. Terlebih Maryuwono menjabat sebagai Ketua BK DPRD. “Anggota dewan, terlebih Ketua BK itu dilihat banyak orang. Menjadi cermin bagi lembaga,” kata Teguh.

Advertisement

Lebih jauh Teguh mendorong kasus tersebut menjadi pembelajaran legislator lain agar menaati peraturan. Terkait modifikasi pelat kendaraan bermotor yang menyalahi aturan, pelaku diancam pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500.000 dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif