Soloraya
Selasa, 19 April 2016 - 07:15 WIB

KEKERASAN TERHADAP ANAK : Keterangan 9 Saksi Memberatkan Terdakwa Pengarak Siswi SMP

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa pengarak siswi telanjang di Sragen mengikuti persidangan di PN Sragen, Senin (4/4/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Kekerasan terhadap anak, Jaksa menghadirkan 9 saksi memberatkan terhadap terdakwa pengarak siswi SMP.

Solopos.com, SRAGEN–Sembilan saksi memberatkan dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus pengarakan siswi tanpa busana keliling kampung, Senin (18/4/2016). Sembilan saksi itu merupakan tetangga dari keluarga SK, terdakwa pengarak siswi tanpa busana.

Advertisement

Suparno, mantan ketua RT di kampung setempat, yang datang sebagai saksi dalam persidangan tertutup itu mengatakan sebenarnya permasalahan antara SK dan RS, 14, siswi yang diarak tanpa busana itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, dia mengaku kecolongan karena keluarga SK justru bertindak di luar kewajaran.

“Sebelum kejadian itu, saya sudah datang ke rumah SK untuk menanyakan masalah itu. Guna membuktikan kebenarannya, SK saya ajak ke rumah RS. Saat itu, RS sudah mengaku salah dan minta maaf. Barang-barang curian itu sudah diletakkan di lantai rumah. Sampai di situ, urusannya sudah selesai. Saya lalu pergi ikut arisan. Sepulang arisan, saya mendapat kabar kalau RS justru diarak keliling kampung tanpa busana,” kata Suparno yang baru saja mengundurkan diri sebagai RT saat ditemui Solopos.com seusai sidang.

Sebagai orang yang dituakan di kampungnya, Suparno sudah mengingatkan SK untuk menghubunginya jika ingin mengambil langkah tertentu. Namun, SK bersama keluarganya mengabaikan anjuran dari Suparno. Setelah kejadian itu, Suparno memilih mengundurkan diri dari jabatan ketua RT. Meski demikian, dia menolak pengunduran dirinya dikaitkan dengan munculnya kasus yang menghebohkan itu.

Advertisement

“Saya itu sudah menjadi ketua RT selama enam tahun. Saya itu juga sudah tua. Sudah saatnya ada orang lain yang menggantikan. Pengunduran diri saya sebagai ketua RT tidak ada hubungannya dengan kasus ini,” jelas Suparno.

Kepala dusun setempat, Sudarman, yang juga menjadi saksi dalam kasus itu mengaku tidak mengetahui saat pengarakan siswi tanpa busana itu terjadi. Dia baru diberi tahu warga beberapa jam setelah kejadian. Dia berharap kejadian itu menjadi pelajaran berharga bagi warga lain. Dia berharap peristiwa itu bisa menjadi bahan instrospeksi diri masing-masing warga.
“Dalam setiap pertemuan warga, saya selalu meminta warga untuk mengambil hikmah dari peristiwa itu. Saya meminta warga untuk mempertimbangkan masak-masak tentang risiko yang bakal diterima bila melangar norma hukum. Kalau hukum dilanggar, ya harus siap-siap berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata Sudarman.

Dalam persidangan itu, keluarga SK tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Meski demikian, keluarga SK membenarkan keterangan yang diutarakan sembilan saksi itu.

Advertisement

“Keterangan dari para saksi itu hampir mirip dengan BAP [berita acara pemeriksaa]. Mereka adalah tetangga dari SK yang rata-rata menyaksikan kejadian pengarakan siswi telanjang itu,” terang pejabat humas PN Sragen Agung Nugroho.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif