Jogja
Selasa, 19 April 2016 - 05:40 WIB

JABATAN WAKIL GUBERNUR DIY : Empat Item Berkas Masih Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Pansus Penetapan Wakil Gubernur DIY pun akan melakukan klarifikasi ke sejumlah instansi dan pihak Pura Pakualaman untuk mengusutnya.

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Empat item berkas yang diserahkan oleh Kadipaten Pakualaman masih bermasalah. Pansus Penetapan Wakil Gubernur DIY pun akan melakukan klarifikasi ke sejumlah instansi dan pihak Pura Pakualaman untuk mengusutnya.

Ketua Pansus Penetapan Wakil Gubernur DIY Yoeke Indra Agung Laksana Senin (18/4/2016) mengatakan masalah yang ada sebenarnya tidak substansial. Dari sisi kelengkapan berkas yang dikirimkan sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Namun hal-hal kecil itu dinilainya bisa menjadi bumerang bila tidak dituntaskan dalam verifikasi berkas yang dilakukan pansus yang dipimpinnya.

Advertisement

“Ini bukan golek-golek, Lebih baik kita bereskan sekarang agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ungkap dia.

Masalah yang ada antara lain terjadi pada berkas surat pencalonan Calon Wakil Gubernur DIY sisa masa jabatan 2012-2017. Pada surat itu terjadi kesalahan penulisan tahun dan harus dikoreksi.

Selain itu pada daftar riwayat hidup, Paku Alam X lupa mengisi kolom status perkawinan. Di berkas yang sama juga ada kealpaan dalam menuliskan tahun aktif bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemda DIY.

Advertisement

“Ditulisnya aktif sampai sekarang, padahal kan sudah mundur, ini nanti harus dikoreksi juga,” ujar Yoeke.

Masalah lain terjadi pada legalisir berkas ijazah SD dan SMP. Kopian ijazah itu dilegalisir Dinas Pendidikan Kota Jogja, padahal SD dan SMP PA X berada di Jakarta. Permasalahan nama juga menjadi sorotan karena ada perbedaan nama di Ijazah dengan nama PA X saat ini. Di Ijazah namanya masih tertulis Raden Mas Wijoseno Hario Bimo.Untuk meluruskan masalah itu, Pura Pakualaman diminta menunjukkan ijazah asli. DPRD juga akan memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi.

Permasalahn terakhir adalah lampiran surat kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kadipaten Pakualaman. Yoeke mengatakan pihaknya merasa perlu mempertanyakan keabsahan surat itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan kedudukan surat yang dikeluarkan Kadipaten Pakualaman itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif