Jogja
Selasa, 19 April 2016 - 15:55 WIB

INVESTASI GUNUNGKIDUL : Rencana Pembangunan Resor dan Rumah Sakit Senilai Rp2,4 Triliun Tak Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Investasi Gunungkidul rencananya akan dilakukan oleh PT SAE senilai Rp2,4 triliun namun informasi tersebut masih tidak jelas

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu(KPMPT) Gunungkidul akan melayangkan surat peringatan ketiga kepada PT SAE, selaku investor yang berencana membangun resor dan rumah sakit senilai Rp2,4 triliun. Rencananya teguran ini diberikan setelah melakukan proses verifikasi di lapangan.

Advertisement

Penjajakan investasi yang dilakukan PT SAE sudah dilakukan sejak April 2014. Bahkan saat pemaparan rencana bisnis langsung diterima oleh Bupati Gunungkidul Badingah. Sayangnya hingga sekarang izin prinsip yang dikeluarkan tidak juga ditindaklanjuti.

“Mereka berencana membangun resor di Pantai Krakal senilai Rp1,2 triliun dan rumah sakit di kawasan Dusun Grogol, Bejiharjo senilai Rp1,2 triliun,” kata Kepala KPMPT Azis Saleh kepada wartawan, Senin (18/4/2016).

Advertisement

“Mereka berencana membangun resor di Pantai Krakal senilai Rp1,2 triliun dan rumah sakit di kawasan Dusun Grogol, Bejiharjo senilai Rp1,2 triliun,” kata Kepala KPMPT Azis Saleh kepada wartawan, Senin (18/4/2016).

Guna kepastian pengembangan investasi, KPMPT juga sudah melayangkan teguran kedua terhadap PT yang bersangkutan. Sesuai dengan teganggat waktu yang diberikan, surat peringatan ini akan berakhir pada 30 April mendatang.

Azis mengaku sudah berkonsultasi dengan bupati mengenai keberlanjutan investasi dengan nilai Rp2,4 triliun yang sampai asat ini belum ada kejelasan. Dalam waktu dekat ini, Azis berjanji akan melakukan verifikasi ke lapangan terkait dengan perkembangan investasi.

Advertisement

Bagi pengembang, kata Azis, izin prinsip sangatlah penting karena menjadi pintu masuk untuk memulai usahanya. Tanpa izin itu, maka investor tidak masuk meski ke depannya dalam menjalankan rencana bisnisnya masih harus mengurus beberapa izin lain semisal IMB hingga amdal.

Dia menambahkan, pencabutan izin prinsip tetap harus melalui beberapa kajian. Selain berkoordinasi dengan bupati, juga dikonsultasikan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Penelusuran ke BKPM telah dilakukan dan ternyata di Indonesia ada 12 tempat yang dijanjikan investasi oleh perusahaan yang sama. Dari jumlah itu, dua di antaranya terletak di Gunungkidul dan Kulonprogo,” ujarnya.

Advertisement

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul Edi Susilo meminta pemkab untuk segera mencari kejelasan mengenai kelanjutan proyek tersebut. Dia menilai, jika proyek Rp2,4 triliun itu bisa direalisasikan maka akan berdampak signifikan terhadap pembanguan di Bumi Handayani.

“Kalau memang serius harus segera direalisasikan, tapi kalau tidak peluang itu bisa diberikan ke investor yang lain,” kata Edi.

Dia berharap agar pemkab lebih selektif lagi terhadap tawaran investasi yang masuk. Selain itu, pemkab juga harus memerhatikan pengaruh yang akan dibawa sehingga dampak negatif yang ditimbulkan bisa diminimalisir. “Yang paling penting lagi, investor yang masuk harus memiliki andil terhadap kesejahteraan warga. Jangan sampai, manfaat tersebut hanya dinikmati oleh pemilik modal,” kata Politisi PAN ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif