Jateng
Selasa, 19 April 2016 - 17:50 WIB

DANA DESA KABUPATEN SEMARANG : Tahun Ini, Rp129 Miliar Siap Dicairkan

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Dana Desa Kabupaten Semarang dari pemerintah pusat pada tahun 2016 ini mencapai Rp129 miliar.

Semarangpos.com, UNGARAN – Kabupaten Semarang pada tahun 2016 ini mendapat dana desa dari pemerintah pusat mencapai Rp129 miliar. Jumlah dana bantuan dari pemerintah pusat untuk pembangunan 208 desa di Kabupaten Semarang itu mengalami peningkatan yang sangat signifikan jika dibandingkan dana desa yang diterima pada 2015 lalu, yang hanya sekitar Rp57 miliar.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Semarang, Abdullah Maskur, mengatakan dana desa sebesar Rp129 miliar itu akan dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama, pencairannya sebesar Rp77 miliar dan telah diterima DPPKAD sejak 31 Maret 2016.

“Dana desa tahap pertama transfer 31 Maret 2016. Tinggal proses perbendaharaan, itu selesai langsung kita minta Bank Jateng untuk pindahkan dari rekening kas daerah ke rekening desa. Saya berharap itu tidak terlalu lama, bisa selesai dalam waktu dekat ini,” beber Maskur kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/4/2016).

Maskur menjelaskan meknisme pencairan dana desa pada tahun ini memang berbeda dibanding tahun 2015. Pada tahun lalu, pemerintah pusat membagi dalam tiga tahap pencairan dan mulai tahun 2016 diubah menjadi dua tahap.

Advertisement

Perubahan ini berkonsekuensi pada penyesuaian desa, mulai dari perencanaan kegiatan hingga pelaporan penggunaan dana desa. Termasuk dari sisi administrasi pengajuan pencairan dari kas daerah ke rekening kas desa. Karenanya, ada jeda waktu sekitar dua pekan antara transfer pusat ke kas daerah dengan pencairan kas daerah ke rekening kas desa.

“Kemarin desa masih agak repot dengan perubahan dari tiga kali menjadi dua kali pencairan. Mereka harus hitung ulang untuk melakukan pencairan dan itu sudah dilakukan desa. Saat ini kami proses, karena SPP (surat permintaan pembayaran)-SPM (surat perintah membayar) ada di kami,” terangnya.

Maskur berharap ketika dana desa sudah cair, pihak desa bisa memanfaatkan uang tersebut secara hati-hati. Maksudnya, desa diminta untuk tidak terlalu banyak memegang uang dalam bentuk tunai. Desa diharapkan mengeluarkan uang sesuai kebutuhan, sisanya tetap di rekening kas desa. Dengan demikian potensi kehilangan uang bisa diminimalisir.

Advertisement

“Kalau diambil lebih dari kebutuhan segeranya nanti malah buat repot, nanti simpannya dimana. Kami berharap masing-masing desa tidak pegang uang cash lebih dari Rp15 juta sehingga tidak gampang ketlingsut (hilang) dan sebagainya,” bebernya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif