Jogja
Selasa, 19 April 2016 - 12:55 WIB

ALIH WEWENANG SMA/SMK : Gaji Guru Masih Kewenangan Kabupaten/Kota

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ujian Nasional yang dilaksanakan dengan sistem computer based test atau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). (JIBI/Solopos/Dok.)

Alih wewenang SMA/SMK di DIY sudah mencapai 90%, penggajian menjadi tugas pemerintah kabupaten dan kota
Harianjogja.com, JOGJA-Proses pengalihan wewenang pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah 90% selesai dilakukan, meski demikian penggajian guru SMA/SMK masih menjadi tugas Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Januari 2017.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DIY (Disdikpora DIY) Kadarmanta Baskara Aji pada Senin (18/4/2016) mengatakan, pada Oktober 2016 sedianya akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima Personel, Pengalihan Aset, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) dari Kabupaten/Kota kepada Gubernur, dan penggajian guru menjadi urusan propinsi ketika memasuki Januari 2017.

Advertisement

Saat disinggung alasan tenggang waktu yang begitu lama ini, ia menyebut tahapan itu sudah seperti yang tercantum dalam Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa selambat-lambatnya dua tahun setelah berita acara serah terima ditandatangani lalu diteruskan dengan proses kepegawaian, terkait hal ini di DIY berlangsung pada April atau Oktober 2016.

Saat ini, seluruh P3D sudah selesai dilakukan inventarisasi dan verifikasi, data sudah dikumpulkan dari semua sekolah baik Kabupaten/Kota, termasuk data sekolah.

Aji mengungkapkan sudah ada tim yang dibentuk oleh Pemerintah tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Biro Organisasi, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Disdikpora untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap data yang sudah dibuat oleh sekolah.

Advertisement

“Khusus kaitannya dengan kepegawaian, dikoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah [BKD], nanti BKD dan Badan Kepegawaian Negara akan bersama-sama memproses alih status pengalihan dari Kabupaten/Kota ke Propinsi, DPPKA mengkoordinasi pengalihan aset, sedangkan Disdikpora bertanggungjawab kaitannya dengan dokumen,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif