Jogja
Selasa, 19 April 2016 - 13:20 WIB

ALIH WEWENANG SMA/SMK : Ini Keuntungan Pengalihan Wewenang SMA/SMK ke Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pelaksanaan UNBK di SMK Muhammadiyah 2 Playen, Senin (4/4/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Alih wewenang SMA/SMK di DIY sudah mencapai 90%, penggajian menjadi tugas pemerintah kabupaten dan kota

Harianjogja.com, JOGJA-Proses pengalihan wewenang pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan sejumlah kelebihan.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi DIY (Disdikpora DIY) Kadarmanta Baskara Aji pada Senin (18/4/2016) mengatakan dari sisi kepegawaian, kelebihan guru di suatu tempat bisa dipindahkan untuk membantu daerah lain yang mengalami kekurangan. “Lokasi kerja guru bisa saja dekat dengan alamat rumah,” katanya, Senin (18/4/2016).

Kedua, untuk aset di perbatasan Kabupaten misalnya, karena alasan administrasi maka aset itu tidak bisa digunakan oleh Kabupaten lain atau kota, namun setelah menjadi milik propinsi, maka aset itu bisa digunakan, walau berbeda Kabupaten.

Sedangkan kaitannya dengan sekolah swasta, proses perpindahan atau pengalihan hanya dalam kepegawaian yang berstatus PNS, yang lainnya tidak ada perubahan. Hanya saja yang berbeda yakni dalam segi administrasi pembinaan, yang sebelumnya ada di Kabupaten/Kota akan pindah ke propinsi.

Advertisement

Pengesahan Data Pokok Pendidikan dan pengesahan administrasi terhadap kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dulu ada di Kabupaten/Kota akan berada dalam wewenang propinsi.

Pemerintah berencana mengalihkan wewenang pengelolaan SMA/K yang sebelumnya menjadi wewenang serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, menjadi wewenang Pemerintah Daerah/Propinsi.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintah daerah untuk mengganti UU No.32/2004. Pengelolaan SMA/K akan diambil alih Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi, pengalihan wewenang pengelolaan ini sedianya mulai efektif berlaku pada 2017.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif