Soloraya
Senin, 18 April 2016 - 17:40 WIB

TOL SOLO-KERTOSONO : DPU: Penanganan Jalur Interchange Tol Soker Kewenangan Pemerintah Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah warga melintas menggunakan sepeda motor di jalan tol Soker di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Jalur tol di titik ini belum menyatu lantaran terdapat lahan pemakaman umum milik warga yang sedang proses pemindahan. Foto diambil awal pekan ini. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Tol Solo-Kertosono, penanganan jalur interchange atau akses keluar masuk tol menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Solopos.com, SOLO–Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo Endah Sitaresmi Suryandari mengatakan ekses kendaraan dari pembukaan jalan tol lintas Soloraya dengan interchange (akses keluar masuk) Ngesrep, Ngemplak, Boyolali; Klodran, Colomadu, Karanganyar; serta Kemiri, Gondangrejo, Karanganyar telah dibicarakan dengan pemerintah pusat.

Advertisement

“Kami sudah sampaikan sebelum pengoperasian. Jalan yang terdampak nanti kemungkinan Jl. Adi Sumarmo, Jl. Ki Mangun Sarkoro, dan Jl. Letjen Suprapto. Kalau dari infrastruktur saya kira tidak masalah karena statusnya sudah jalan nasional. Nanti solusinya dari pemerintah pusat,” terangnya saat ditemui  Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (18/4/2016).

Sita, sapan akrabnya, menuturkan salah satu yang segera dibenahi untuk menyambut pembukaan tol Soker adalah Jl. Pakel yang masuk wilayah Solo. “Jalan ini akses keluar masuk warga ke Karanganyar maupun Boyolali. Perbaikan segera kami lakukan. Saat ini sudah masuk tahapan lelang. Kalau pelebaran jalan, harus koordinasi dulu dengan wilayah Karanganyar,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif