News
Senin, 18 April 2016 - 21:00 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Sanusi Akui Terima Suap dan Pertemuan DPRD DKI-Aguan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land dimana suap itu untuk perizinan proyek reklamasi di Pantai Utara dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan uang sebesar Rp 1,14 miliar. (JIBI/Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Suap reklamasi Jakarta kian terungkap. Sanusi mengakui menerima duit dari bos Agung Podomoro Land, juga mengakui pertemuan anggota DPRD DKI dan Aguan.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka suap pembahasan raperda zonasi dan tata ruang pantai utara Jakarta, Mochammad Sanusi, mengakui telah menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, senilai Rp2 miliar. Meski menerima uang suap, mantan politikus Partai Gerindra tersebut menyanggah bisa mengatur pembahasan raperda tersebut.

Advertisement

“Saya sebagai anggota DPRD semata. Artinya sangat muskil dapat mempengaruhi anggota DPRD lainnya [terkait kasus pembahasan raperda],” terang dia di Gedung KPK, Senin (18/4/4/2016).

Penasehat hukum Sanusi, Krisna Murti, menambahkan uang yang diberikan oleh Ariesman kepada kliennya adalah untuk keperluan Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia juga menjelaskan, pemberian itu tidak ada kaitannya dengan pembahasan raperda tersebut. “Tidak ada imbal balik, klien kami mempunyai hubungan yang sudah lama dengan Pak Ariesman. Uang itu untuk keperluan Pilkada,” jelas dia.

Dia juga mengakui keberadaan pertemuan antara kliennya dengan anggota DPRD yakni Mohamad ‘Ongen’ Sangaji, Prasetyo Edi Marsudi, Mochammad Taufik, dan Selamat Nurdin, dengan Aguan. Adapun kehadiran dia dalam pertemuan tersebut atas permintaan M. Taufik yang merupakan rekan dan kakaknya.

Advertisement

“Dia dihubungi oleh M. Taufik untuk menjelaskan teknis pembahasan raperda tersebut kepada Aguan. Intinya menjelaskan bahwa pembahasan raperda akan selesai dibahas dalam waktu satu setengah bulan,” tandasnya.

Taufik sendiri tak berkomentar banyak terkait pertemuan tersebut. Kepala Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta itu meminta wartawan bertanya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta untuk menjawab pertanyaan tersebut. “Tanya ke ketua,” ucap Taufik.

Sementara itu, Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan masih mendalami asal usul uang Ariseman tersebut. Meski demikian, dia tak mau menjelaskan secara detail karena sudah masuk pokok perkara. Adapun dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Sanusi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif