News
Senin, 18 April 2016 - 16:08 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : M. Taufik Kembali Diperiksa KPK Soal Sanusi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Suap reklamasi Jakarta terus diusut KPK. Penyidik kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus kakak Sanusi, M. Taufik.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan raperda tentang zonasi dan penataan pesisir Pantai Utara Jakarta.

Advertisement

“Kemarin kan untuk Trinanda, mungkin ini untuk dua tersangka lainnya, Sanusi atau Ariesman,” kata M. Taufik saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Senin (18/4/2016), dikutip Solopos.com dari Antara.

Taufik sudah pernah diperiksa pada 11 April 2016 lalu dan ditanya mengenai mekanisme pembahasan raperda itu. Namun, Taufik enggan mengungkapkan mengenai pertemuan antara DPRD DKI Jakarta dengan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan. “Tanya Pak Ketua, tanya Ketua ya,” ujar Taufik singkat dan langsung masuk ke ruang steril untuk menunggu para saksi di KPK.

Selain Taufik, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD 2014-2019. KPK juga memanggil Kepala Sub-Bagian Raperda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung; Wakil Ketua Baleg DPRD Jakarta Merry Hotma; ajudan M Taufik, Riki Sudani; serta Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Advertisement

“Seluruh saksi diperiksa untuk tersangka MSN [Mochammad Sanusi],” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mochammad Sanusi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016) lalu, KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman, meskipun belum diketahui total commitment fee yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi itu diberikan melalui Trinanda Prihantoro.

Advertisement

KPK pun telah mengirimkan surat cegah tangkal terhadap lima orang, yaitu Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota Baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif