News
Senin, 18 April 2016 - 13:03 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Anggota DPD & Presdir PT Kapuk Naga Indah Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Suap reklamasi Jakarta mendorong KPK memeriksa pemegang konsesi reklamasi. Hari ini, giliran Presdir PT Kapuk Naga Indah yang diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Advertisement

Penasehat hukum Nono Sampono, Kresna Wasedanto, mengatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, kliennya datang ke KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Sebagai warga negara yang baik, Pak Nono Sampono memenuhi panggilan KPK agar persoalan tersebut terang benderang,” ujar Kresna saat ditemui Bisnis/JIBI, Senin (18/4/2016).

Dia menjelaskan, kliennya akan mengikuti prosedur yang berlaku, sepanjang pemeriksaan itu tidak keluar dari koridor yang berlaku. “Pokoknya harus properly, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” imbuh dia lagi.

Advertisement

Nono Sampono adalah purnawirawan Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Letnan Jendral. Nono saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Maluku dan juga sebagai Presiden Direktur PR Kapuk Naga Indah, salah satu perusahaan properti pemilik konsesi reklamasi di Teluk Jakarta.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mochammad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif