Jateng
Senin, 18 April 2016 - 18:50 WIB

SENGKETA TANAH : Warga Semarang Gugat Pangdam IV/Diponegoro Rp7,24 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Sengketa tanah sebanyak delapan warga Semarang menggugat Pangdam IV/Diponegoro senilai Rp7,24 miliar.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak delapan warga Semarang menggugat Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/ Diponegoro senilai Rp7,24 miliar terkait sengketa tanah.

Advertisement

Delapan warga menggugat Pangdam bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang terkait sengketa tanah seluas sekitar dua hektar belokasi di Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

“Gugatan sudah kami daftarkan ke Pangadilan Negeri Semarang dengan No. 166/Pdt.G/2016. Tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan,” kata kuasa hukum delapan warga, Listyani di Semarang, Jumat (15/4/2016).

Listyani lebih lanjut mengatakan kliennya, Heru Purwanto bersama tujuh saudaranya menggugat Pangdam IV/Diponegoro atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan institusi Kodam IV/Diponegoro.

Advertisement

Dengan objek sengketa atas tanah eks sertifikat hak guna bangunan (HGB) No. 238 di Desa Kalibanteng Kulon, Semarang Barat seluas 1.293 meter persegi dan HGB No. 239 di lokasi yang sama seluas 1.133 meter persegi atas nama Masdoeki.

Tanah ini, sambung dia, dipersoalkan karena Kodam IV/Diponegoro pada 1995 melakukan pemblokiran sepihak sehingga Heru Purwanto dan tujuh saudaranya sebagai ahli waris Masduko tidak bisa melakukan perpanjangan.

“Klien kami dalam gugatannya meminta tergugat [Pangdam IV/Diponegoro] membuka seng penutup tanah objek sengketa dan menyerahkan kembali penggugat dan meminta ganti rugi senilai Rp7,24 miliar. Rincian kerugian material Rp240 juta dan immaterial Rp7 miliar,” ujar Listyani.

Advertisement

Heru dan tujuh saudaranya pada 2014 pernah menggugat Pangdam IV/Diponegoro dalam kasus yang sama. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang majelis hakim mengabulkan gugatan Heru.

Atas putusan tersebut Pangdam IV/Diponegoro mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Mejelis hakim PT Semarang dalam putusan sela memenangkan Pangdam IV/ Diponegoro.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kol. Inf, Zainul Bahar belum bisa dimintai konfirmasi atas gugatan tersebut. Saat Semarangpos.com menghubungi nomor handphone Zainul beberapa kali terdengar jawaban sedang tidak aktif.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif