News
Senin, 18 April 2016 - 19:30 WIB

REKLAMASI JAKARTA : Disemprit Ahok, Pelindo II: Pembangunan New Priok di Lahan Reklamasi Sah!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (indoflyer.com)

Reklamasi Jakarta terus jadi polemik. Meski disemprit Ahok, Pelindo II mengklaim pembangunan pelabuhan New Priok tak menyalahi izin.

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu perusahaan yang terlibat proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. BUMN pelabuhan ini mengklaim sudah mendapatkan izin pembangunan melalui Kementerian Perhubungan untuk memulai pembangunan pelabuhan New Priok di atas Pulau N, salah satu pulau reklamasi.

Advertisement

Corporate Secretary PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Banu Astrini menampik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa pihaknya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Banu, Pelindo II sudah mengurus perizinan IMB untuk bangunan di darat sejak 2014 dan sampai saat ini masih dalam proses.

Banu mengklaim proyek pengembangan New Priok yang tengah dikerjakan oleh perseroan tidak dilakukan dengan teknik penimbunan pasir untuk menambah luas daratan. Proyek itu dilakukan dengan menyambungkan dermaga sehingga izin yang diperoleh menjadi satu dengan izin prinsip dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Tak hanya itu, Surat Keputusan Nomor 293/2012 dari Menteri Lingkungan Hidup yang mengizinkan pembangunan dan pengoperasian terminal New Priok telah dikantongi. “Untuk bangunan yang ada di atas reklamasi sekarang merupakan konstruksi deck-on-pile jadi dianggap sebagai bagian dari dermaga sehingga izin pembangunan sudah termasuk dalam izin Menteri Perhubungan,” ungkap Banu kepada Bisnis/JIBI, Senin (18/4/2016).

Advertisement

Oleh sebab itu Banu menegaskan bahwa IMB dan pengoperasian pelabuhan sudah berada di bawah proses Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Untuk reklamasi, proses pengerjaan belum selesai dan masih dalam proses, sehingga proses ditunggu sampai reklamasi selesai untuk proses pensertifikasian lahannya,” ungkap Banu.

Proyek Pelabuhan New Priok sudah dikerjakan Pelindo II dengan menanam 9.000 tiang pancang ke laut seperti model tol atas laut di Bali yang juga dibangun dengan tiang pancang. Sebelumnya pada Jumat (15/4/2016) Ahok mengatakan badan usaha milik negara itu melanggar izin reklamasi Pulau N di Teluk Jakarta karena merampungkan pembangunan pelabuhan tanpa mengantongi IMB.

Menurut Ahok, Pelindo II sudah bertindak di luar kewenangan sebagai operator. Ahok menyebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52/1995, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantai Utara Jakarta, diatur oleh Pasal 4, berada pada Gubernur DKI.

Advertisement

Oleh sebab itu, untuk membangun Pulau N, kata Ahok, Pelindo II seharusnya mendapat izin pelaksanaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun IMB baru bisa diurus setelah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi disahkan menjadi Perda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif