News
Senin, 18 April 2016 - 20:00 WIB

REKLAMASI JAKARTA : Di Samping Ahok, Rizal Ramli: Reklamasi Dihentikan Sementara!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Reklamasi Jakarta membuat pemerintah pusat turun tangan. Rizal Ramli meminta reklamasi dihentikan sementara.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sepakat melakukan penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta. Menteri Perekonomian Bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan moratorium dilakukan untuk menyelesaikan polemik reklamasi yang dilaksanakan oleh pengembang di pantai utara (Pantura), Jakarta Utara.

Advertisement

“Kami akan bentuk joint comittee yang terdiri dari perwakilan pemerintah pusat dan Pemprov DKI supaya masalah ini bisa diselesaikan secepatnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Maritim, Senin (18/4/2016).

Dia menuturkan komite tersebut terdiri dari Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta perwakilan Pemprov DKI. Menurutnya, joint comittee akan membahas berbagai permasalahan reklamasi, salah satunya soal tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

Rizal menambahkan beberapa beleid yang menjadi sumber polemik pemberian kewenangan proyek reklamasi antara lain Keppres 52/1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pantura; UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Perpres No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Advertisement

“Agar semuanya objektif, kami minta Pemprov DKI melakukan moratorium reklamasi Teluk Jakarta sampai semua peraturan dipenuhi semua pihak, termasuk pemerintah dan pengembang,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya dan Pemprov DKI akan mengkaji ulang semua analisis dampak lingkungan (Amdal) dari tiap-tiap pulau reklamasi. Pasalnya, kata dia, AMDAL yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memenuhi persyaratan. Amdal per pulau harus dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis [KLHS].

“KLHS akan melengkapi rancangan perda tentang zonasi. Rancangan Peraturan Daerah DKI harus tetap dikomunikasikan dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Advertisement

Mengacu pada UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah harus melakukan pengawasan dan investigasi izin lingkungan kepada pemrakarsa. Siti mengatakan pihaknya menemukan indikasi perusakan lingkungan yang terjadi karena pelaksanaan reklamasi di Ibu Kota. “Pasal 73 UU No. 23/2009 menyangkut pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat,” imbuhnya.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan pihaknya akan membantu joint committee untuk memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. “Kami merekomendasikan Pemprov DKI harus menerbitkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil [RZWP3k],” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif