Soloraya
Senin, 18 April 2016 - 23:40 WIB

PENDAPATAN SUKOHARJO : Ini Potensi Pendapatan Pajak Reklame Merosot

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi reklame (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pendapatan Sukoharjo mengalami penurunan dar sektor pajak reklame.

Solopos.com, SUKOHARJO–Potensi pendapatan dari sektor pajak reklame yang tak masuk pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini diprediksi sebesar 5% atau senilai Rp100 juta dari target senilai Rp2 miliar. Hilangnya potensi itu disebabkan pemasang reklame nakal. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo telah melayangkan surat peringatan bagi para pemasang iklan reklame nakal tersebut.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kepala DPPKAD Sukoharjo, Widodo seusai mengikuti rapat panitia khusus (pansus) di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (18/4/2016). Namun, ujarnya, pihaknya masih memberi waktu bagi pemasang untuk melengkapi persyaratan pemasangan iklan. Jika dua kali surat peringatan dilayangkan tak mendapat respons DPPKAD segera mengirimkan surat peringatan ketiga, salah satunya kepada pemasang reklame di sekitar Jembatan Bacem, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Menurut Widodo, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan ketiga bagi pemasang iklan yang tak mau membayar pajak dan mengurus kelengkapan persyaratan di BPMPP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Sukoharjo).

“Nilai kontrak papan reklame ukuran tiga meter kali enam meter sekitar senilai Rp15 juta hingga Rp20 juta per tahun. Kami (DPPKAD) sudah mengirimkan surat peringatan ketiga ke beberapa pemilik papan reklame nakal. Salah satunya di sekitar Jembatan Bacem, Kecamatan Grogol,” ujarnya.

Advertisement

Widodo menjelaskan pajak setiap titik reklame berbeda-beda tergantung ukuran dan lokasi. Dia menegaskan surat peringatan sudah diberikan tinggal menunggu aksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berwenang atau Satpol PP.

“Eksekusi terhadap pembangkang pajak reklame di Satpol PP. Tetapi, niat baik dari pemasang iklan baik terbukti setelah mendapatkan surat peringatan pihak pemasang bergegas melengkapi persyaratan ke Kantor BPMPP dan membayar pajak ke DPPKAD.”

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo menjelaskan dirinya menunggu surat dari DPPKAD untuk melakukan aksi penurunan. Menurutnya, stiker penanda khusus bertuliskan Belum Membayar Pajak ditempel pihak DPPKAD awal Februari. Pemasangan stiker dimaksudkan agar masyarakat mengetahui bahwa reklame di titik tersebut pihak pemasang belum membayar pajak retribusi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif