Jogja
Senin, 18 April 2016 - 00:20 WIB

Kemenkumham Turunkan Jabatan 5 Sipir, Mengapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (yustisi.com)

Kemenkumham DIY berikan tindakan tegas bagi petugas yang menyalahgunakan wewenang.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY memberikan tindakan tegas dengan menurunkan jabatan kepada lima sipir yang bertugas di sejumlah Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di DIY.

Advertisement

Sebanyak dua di antaranya di Lapas Kelas IIA Cebongan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem. Para sipir itu terbukti melakukan kongkalikong dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) seperti meminjamkan ponsel hingga membantu memberikan pil koplo.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Pramono menjelaskan, lima sipir yang melakukan pelanggaran itu terdiri dari dua sipir yang bertugas di Lapas Cebongan, kemudian tiga lainnya masing-masing bertugas di Lapas Narkotika Pakem, Lapas Wirogunan Kota Jogja dan Rutan Bantul. Dari lima sipir itu, dua diantaranya berjenis kelamin wanita. Meski demikian, ia tak menjelaskan detail identitasnya.

Pramono mengakui tindakan kelima sipir itu bisa mengancam kredibilitas lembaga yang ia pimpin karena sebagai petugas mereka justru melakukan pelanggaran. Beruntung, kata dia, aksi kelima sipir itu terdeteksi pimpinan Lapas sehingga bisa langsung diberikan hukuman.

Advertisement

“Tindakan pelanggaran yang mereka lakukan itu bisa ditiru sipir lain dan kami khawatirkan jadi penyakit menular, maka langsung kami berikan hukuman disiplin,” tegas Pramono, Minggu (17/4/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif