Bangunan cagar budaya di antul terancam oleh bangunan yang ada di dekatnya
Harianjogja.com, BANTUL– Sebanyak 200 lebih situs cagar budaya di Bantul terancam bangunan. Sejumlah bangunan melanggar aturan karena berdekatan dengan area cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bantul Dodik Kuswardoyo mengatakan, tercatat 211 situs cagar budaya yang tersebar di Bantul.
Ratusan cagar budaya itu antara lain tersebar di Piyungan, Pleret, Pandak, Sewon, Kasihan, Banguntapan dan sejumlah kecamatan lainnya. Dodik tak yakin ratusan situs cagar budaya itu bersih dari bangunan seperti rumah pribadi atau bangunan publik.
Padahal Instruksi Gubernur No. 1/1984 mengenai Pelestarian Cagar Budaya mengatur jarak antara bangunan dan area cagar budaya minimal 50 meter. “Karena jumlah cagar budaya yang ada itu banyak sekali, di Bantul saja ada 200 lebih,” terang Dodik Kuswardoyo, akhir pekan lalu.
Kasus pendirian bangunan yang menerabas area cagar budaya sudah ditemukan di Dusun Gampingan, Sitimulyo, Piyungan. Rumah milik warga yang sudah setengah jadi dibangun berjarak kurang dari 50 meter dari Kompleks Candi Gampingan.
Rumah yang melanggar aturan itu ditemukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY. Buntutnya, pendirian rumah tersebut dihentikan paksa oleh petugas. “Itu [kasus di Piyungan] yang ketahuan, saya kira potensi seperti itu terjadi di tempat lain,” imbuhnya lagi.
Bila tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk mencegah kasus di Piyungan terulang, bukan tidak mungkin ratusan cagar budaya tersebut juga bakal diterabas bangunan warga. “Makanya kami mencoba menyosialisasikan ke masyarakat soal aturan jarak bangunan dan situs budaya,” lanjutnya.