Jatim
Minggu, 17 April 2016 - 09:05 WIB

NARKOBA NGAWI : Hendak Pesta Sabu-Sabu di Hotel, Wanita Ini Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Narkoba Ngawi ini terkait pengungkapan kasus penggunaan sabu-sabu.

Madiunpos.com, NGAWI – Seorang wanita asal Desa Pacing, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Supiyati, 30, ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi saat hendak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar hotel.

Advertisement

“Tersangka digerebek petugas saat berada di dalam kamar Hotel Wilis Ngawi sambil menunggu teman kencannya,” ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, Jumat (15/4/2016), kepada wartawan di Ngawi.

Polisi menyita satu paket sabu-sabu siap konsumsi seberat 0,38 gram dari tangan pelaku. Barang terlarang tersebut disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok.

Wasno menjelaskan pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan saat Supiyati hendak berkencan dan “pesta” sabu-sabu dengan pacar dan temannya.

Advertisement

Wanita berstatus janda itu, kata Wasno, memesan sebuah kamar di salah satu hotel melati di wilayah Ngawi. Namun, sebelum “pesta” dimulai, rencana tersebut bocor hingga pelaku akhirnya digerebek polisi.

“Korban ditangkap seorang diri di lokasi kejadian. Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut,” ungkap dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang kurir bernama Bendi yang tidak begitu dikenalnya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara, dua teman tersangka yang sedianya akan ikut pesta narkoba, hingga kini masih diburu polisi. Selain itu, polisi juga memburu pemasok narkoba ke tersangka guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di Ngawi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif