Soloraya
Minggu, 17 April 2016 - 10:23 WIB

DANA PURNABAKTI DPRD SRAGEN: 8 Eks Legislator Tagih Ganti Rugi Rp50 Juta/Orang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus dana purnabakti Sragen tampaknya belum sepenuhnya selesai.

Solopos.com, SRAGEN — Delapan orang legislator Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Sragen periode 1999-2004 menagih uang ganti rugi dana purnabakti senilai Rp50 juta per orang kepada negara (Kabupaten Sragen) karena Mahkamah Agung (MA) memutus mereka tidak bersalah alias bebas pada 2011 lalu.

Advertisement

Penagihan uang ganti rugi itu sempat tertunda karena menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dari para mantan anggota Panitia Anggaran (Panggar) pada kasus dana purnabakti.

Koordinator mantan anggota PRT, Syaiful Hidayat, saat ditemui solopos.com di kediamannya, Sabtu (16/4/2016), mengaku sudah mengumpulkan tujuh mantan wakil rakyat pada Rabu (13/4/2016). Dari tujuh orang yang dihubungi Saiful, dua orang di antaranya tidak hadir karena ada keperluan yang mendesak. Dua orang yang tidak hadir Suharno W.D. dan Pambudi Prayogo.

Advertisement

Koordinator mantan anggota PRT, Syaiful Hidayat, saat ditemui solopos.com di kediamannya, Sabtu (16/4/2016), mengaku sudah mengumpulkan tujuh mantan wakil rakyat pada Rabu (13/4/2016). Dari tujuh orang yang dihubungi Saiful, dua orang di antaranya tidak hadir karena ada keperluan yang mendesak. Dua orang yang tidak hadir Suharno W.D. dan Pambudi Prayogo.

“Dalam pertemuan itu, kami bersepakat untuk meminta uang dana purnabakti yang menjadi hak kami senilai Rp50 juta per orang. Teman-teman menyerahkan wewenang kepada saya untuk menagih hak-hak kami yang sebelumnya dijadikan barang bukti dalam kasus korupsi dana purnabakti,” ujar Saiful.

Dia berencana konsultasi ke Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menanyakan mekanisme penagihan uang ganti rugi itu pada Senin (18/4/2016). Saiful ingin meminta hak itu setelah putusan PK keluar pada 2011 tetapi masih menunggu putusan PK atas Panggar.

Advertisement

Saiful menilai PN berkewajiban meminta Kejari untuk merekomendasikan kepada Bupati Sragen agar menyerahkan dana purnabakti kepada delapan eks PRT. Dia ingat ada beberapa teman yang menyetorkan uang barang bukti itu ke kas daerah.

“Dulu itu ada rekomendasi BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] yang memerintahkan mengembalikan uang dana purnabakti itu ke kas daerah dalam kurun waktu dua tahun. Setelah ada rekomendasi BPK, teman-teman ada yang menyicil pengembalian Rp2 juta per bulan dan ada yang lebih. Totalnya Rp50 juta per orang,” katanya.

Mantan anggota PRT lainnya, Suharno W.D., sependapat dengan Saiful. Dia mengakui bila tidak hadir dalam pertemuan di rumah Saiful. “Saya memang dihubungi untuk bertemu. Karena ada pekerjaan lainnya, ya saya tidak hadir. Saya mengikuti langkah yang ditempuh teman-teman lainnya,” tambah dia.

Advertisement

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Herrus Batubara, saat dihubungi solopos.com, Rabu (13/4/2016), menghormati putusan MA. Herrus tidak bisa mengomentari putusan MA. Herrus menerima salinan putusan MA atas permohonan PK 17 orang eks-Panggar itu pada Selasa (12/4/2016) lalu. Dia belum mempelajari secara mendalam perkara tersebut. Apalagi Herrus baru menjabat sebagai Kajari Sragen baru jalan sebulan.

“Saya mohon maaf. Saya di sini masih baru. Putusan MA pun baru saya baca kemarin. Saya belum bisa komentar soal adanya pengembalian hak-hak mantan anggota PRT yang dinyatakan bebas oleh MA. Saya akan tanya dulu ke Kasi Pidana Khusus yang mengetahui detail perkaranya,” tambah dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif