Jatim
Minggu, 17 April 2016 - 07:05 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MADIUN : 5.000 Anak Kota Madiun Belum Punya Akta Kelahiran

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Administrasi kependudukan ini terkait kepemilikan akta kelahiran di Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun mencatat 5.000 lebih anak di wilayah setempat belum memiliki akta kelahiran.

Advertisement

“Jumlah yang belum memiliki akta tersebut didominasi oleh anak berusia di atas lima tahun,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Midi Hartono, di Madiun, Jumat (15/4/2016).

Ia menilai masih tingginya anak belum berakta kelahiran di Kota Madiun disebabkan kesadaran orang tua mengurus akta sang anak minim.

Oleh sebab itu, kata Midi, sosialisasi pentingnya kepemilikan akta kelahiran anak sebagai identitas resmi sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sangat perlu dilakukan.

Advertisement

“Dispendukcapil akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua yang anaknya belum memiliki akta lahir, segera mengurusnya. Saya jamin semuanya gratis alias tidak dipungut biaya,” ujar Midi sesusai sosialisasi kepemilikan akta kelahiran anak di Gedung Diklat Kota Madiun.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengurus atau membuat akta kelahiran anak antara lain, foto kopi surat nikah orang tua, surat keterangan dari RT, kelurahan, dan kecamatan lalu dibawa ke Dispendukcapil setempat.

Advertisement

“Saya menargetkan tahun 2017 mendatang, 5.000 anak yang belum memiliki akta kelahiran tersebut telah terselesaikan,” kata Midi.

Selain gencar sosialisasi ke masyarakat, pihaknya juga menyasar ke sekolah-sekolah untuk menjaring orang tua yang belum menguruskan akta kelahiran bagi anaknya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif