Jogja
Sabtu, 16 April 2016 - 01:40 WIB

TOKO MODERN : Akar Masalahnya Ketegasan Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga berbelanja fi toko ritel modern. (JIBI/Solopos/Dok.)

Seharusnya, moratorium toko modern benar-benar dilakukan Pemkab.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, SLEMAN- Ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk menuntaskan 89 toko modern yang dinilai bermasalah menjadi penyebab berdirinya toko modern baru. Seharusnya, moratorium toko modern benar-benar dilakukan Pemkab.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman, Hempri Suyatna menilai, kasus yang terjadi di Dusun Kasuran tersebut menjadi bukti ketidaktegasan Pemkab dalam menegakkan Perda. “Seharusnya, Pemkab tegas moratorium toko modern sambil menyelesaikan penertiban 89 toko modern yang bermasalah,” kata Hempri, Jumat (15/4/2016).

Advertisement

Diakuinya, selama ini sosialisasi Perda toko modern kurang massif sehingga banyak warga mudah dibujuki oleh pemilik modal. Apalagi jika mereka datang dengan iming-iming tertentu.
Selain itu, Hempri mengkritisi persoalan verifikasi perizinan yang selama ini kurang ketat. “Selama ini perizinan cenderung menggunakan pendekatan administratif tetapi kurang memperhatikan aspek sosial. Banyak pedagang di sekitar toko modern tidak dilibatkan karena tidak berpenduduk di lokasi tersebut,” katanya.

Dia menegaskan, sejak dulu Forpi berulangkali menegaskan bahaya potensi konflik akibat perizinan toko modern. Namun Pemda kurang merespon masukan tersebut. Dia berharap Pemda Sleman tidak melempar tanggungjawab kepada warga. Pemkab harus memiliki posisi yang jelas. “Kuncinya ada pada penegakan regulasi dan komitmen pemangku kebijakan,” tegasnya.

Menurutnya, jika selama ini Badan Penanaman Modan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) terlebih lagi Bupati Sleman pro masyarakat dan antikapitalis, maka sudah seharusnya mereka turun dan menjamin toko modern di Dusun Kasuran tidak beroperasi. “Fungsi pengawasan pemerintah lemah sehingga banyak praktek toko-toko yang berdiri tapi izin,” ujar pengamat sosial dari UGM itu.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Kepala Disperindakop Sleman, Pustopo menegaskan, aturan pembatasan toko modern sendiri sudah disosialisasikan. “Beberapa hari lalu, Disperindakop memberi ultimatum untuk tiga toko yang melanggar aturan. Mereka kami minta mengurus izin sesuai prosedur,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif