Soloraya
Sabtu, 16 April 2016 - 10:15 WIB

RAZIA MIRAS : Polres Klaten Sita 25 Liter Ciu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - miras (ilustrasi/JIBI/dok)

Razia miras (minuman keras) dilakukan Polres Klaten dengan menyita 25 liter ciu.

Solopos.com, KLATEN –Jajaran Polres Klaten menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Ngawen, Klaten, Kamis (14/4/2016).

Advertisement

Selama operasi, anggota Polres Klaten menyita 17 botol ciu atau 25 liter ciu yang disimpan pemiliknya di sebuah bengkel motor di Ngawen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun solopos.com, Jumat (15/4/2016) operasi pekat tersebut dilakukan anggota unit patroli satuan sabhara Polres Klaten.

Puluhan liter ciu itu milik Jefri Osawa, 36, warga Gatak, Ngawen, Klaten. Bengkel yang menyatu dengan rumah Jefri itu juga digunakan sebagai tempat menjual minuman keras (miras) jenis ciu.

Advertisement

Sesuai rencana, operasi pekat akan terus dilakukan jajaran Polres Klaten. Jefri selaku penjual ciu dijerat Perda No. 28 Tahun 2002 tentang Miras dengan ancaman denda minimal Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan kurungan.

“Informasi pengungkapan penjualan miras jenis ciu di rumah Jefri berawal dari informasi warga. Begitu dapat informasi, kami mengecek ke lokasi. Ternyata, informasi itu benar adanya,” kata Kasatsabhara Polres Klaten, AKP Suyadi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, kepada solopos.com, Jumat.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif