Jatim
Sabtu, 16 April 2016 - 19:05 WIB

PERJUDIAN PONOROGO : Polisi Tangkap Dua Pejudi Online

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Perjudian Ponorogo, Polisi menangkap dua pelaku judi online di Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Petugas Polres Ponorogo menangkap dua pejudi online, Kamis (14/4/2016), sekitar pukul 11.00 WIB. Dua pejudi yang ditangkap itu adalah Toiman alias Tokek, 57, warga Dukuh Mambil, Desa Gandu, Mlarak dan Sembodo, 27, yang juga warga Dukuh Mambil.

Advertisement

Kapolres Ponorogo AKBP Ricky Purnama melalui Kapolsek Mlarak, AKP Usman Abdullah, mengatakan dua pejudi online tersebut ditangkap di dua tempat berbeda.

Untuk tersangka Toiman ditangkap di warung kopi di Desa Nglumpang, Mlarak, sedangkan tersangka Sembodo ditangkap petugas di rumahnya.

Usman menyampaikan pada awalnya polisi menangkap tersangka Toiman dengan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp171.000 dan 11 kertas nota berisi angka tombokan. Dari keterangan tersangkat Toiman, dia mengakui angka tombokan itu disetorkan ke tersangka Sembodo.

Advertisement

Atas informasi itu, polisi langsung menangkap tersangka Sembodo dan mengamankannya di Mapolsek Mlarak. Kepada polisi, Sembodo mengakui menerima angka tombokan dari Toiman.

Selanjutnya, angka tombokan yang terkumpul dimasukkan ke situs judi online. Dari tangan tersangka Sembodo, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,9 juta, satu unit ponsel, satu buku rekening, dan satu ATM atas nama Sembodo.

“Saat ini kedua tersangka masih diperiksa di Mapolsek Mlarak,” ujar dia yang dikutip dari siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Jumat (15/4/2016).

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Polres Ponorogo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif