Jogja
Sabtu, 16 April 2016 - 04:20 WIB

PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Pelantikan Wagub Tak Bisa di Gedung Agung, Lalu?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo Prabu Suryodilogo saat penobatan menjadi Paku Alam X dengan gelar Kanjeng Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) hari ini, Kamis (7/1/2016). (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Pengisian Wakil Gubernur DIY untuk pelantikan di Jakarta.

Harianjogja.com, JOGJA – Keinginan DPRD DIY untuk menggelar pelantikan Wakil Gubernur pengganti Paku Alam IX yang mangkat November lalu di Gedung Agung terbentur kandas. Pelantikan tetap harus dilakukan di ibukota negara berdasarkan peraturan yang berlaku.

Advertisement

(Baca Juga : PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Pansus Penetapan Wagub Mulai Bekerja)

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana Jumat (15/4/2016) mengatakan keputusan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam rapat konsultasi Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Wakil Gubernur DIY. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16/2015, pelantikan harus dilakukan di ibukota negara.

“Jadi tidak bisa di Gedung Agung karena sudah jadi ketentuan bahwa pelantikan gubernur dan wagub di ibukota negara,” kata dia.

Advertisement

Yoeke menuturkan pihaknya sudah mencoba menegosiasikan keputusan ini, tetapi keputusan itu sudah bulat dan tak bisa diubah. Meskipun demikian, tempat pelaksanaan pelantikan tak terpatok harus dilakukan di Istana Negara. Lokasi pelantikan pun masih bisa berubah tergantung situasi dan kondisi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif