Jogja
Sabtu, 16 April 2016 - 11:20 WIB

PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Lokasi Pelantikan Wagub?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kirab Jumeneng Ageng sudah dimulai. KGPAA Paku Alam X duduk di dalam kereta Kyai Manik Koemolo. (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Pengisian Wakil Gubernur DIY untuk pelantikan di Jakarta.

Harianjogja.com, JOGJA – Pengisian Wakil Gubernur DIY untuk pelantikan ditetapkan di ibukota negara. Hanya lokasi pasti dapat berubah.

Advertisement

(Baca Juga : PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Pansus Penetapan Wagub Mulai Bekerja)

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana Jumat (15/4/2016) menuturkan pihaknya sudah mencoba menegosiasikan keputusan ini, tetapi keputusan itu sudah bulat dan tak bisa diubah. Meskipun demikian, tempat pelaksanaan pelantikan tak terpatok harus dilakukan di Istana Negara. Lokasi pelantikan pun masih bisa berubah tergantung situasi dan kondisi.

Kemungkinan berpindahnya tempat ini pun menurut Yoeke membuka peluang untuk memberangkatkan seluruh anggota dewan dalam proses pelantikan. Sebelumnya keinginan agar pelantikan bisa diikuti seluruh anggota dewan terbentur masalah kapasitas ruangan di Istana Negara yang terbatas. Sehingga solusi yang diberikan adalah hanya memberangkatkan pimpinan dewan dalam acara pelantikan.

Advertisement

“Kalau dilakukan di Istana ada opsi dibukakan tenda untuk menampung hadirin. Sementara kalau di tempat lain yang lebih luas seluruh anggota dewan bisa ditampung, tapi tentu ada protokoler yang berbeda,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Selain membahas lokasi pelantikan, dalam rapat konsultasi itu anggota Pansus Penetapan Wakil Gubernur juga membahas wacana waktu pelaksanaan. Pihak sekratariat negara menawarkan proses pelantikan dibarengkan dengan pelantikan Gubernur lain yang akan dilakukan pertengahan Mei.

Namun DPRD DIY berusaha menawar keputusan itu agar pelantikan Wagub DIY bisa dilakukan secara terpisah. Mereka beralasan pelantikan wagub DIY berbeda dengan daerah lain. Di Provinsi lain pelantikan Gubernur dan Wagub dilakukan terhadap pasangan kepala dearah yang memenangi Pilkada, sementara DIY wagub yang dilantik diisi dengan penetapan.

Advertisement

“Itu usulan kami, tapi keputusan sepenuhnya ada pada sekretariat negara. Yang jelas mereka berjanji membantu agar proses ini bisa lancar,” kata Yoeke.

Sebelumnya, Pansus Penetapan Wagub sudah mengirimkan surat kepada Kawedanan Kasentanan Kadipaten Pakualaman untuk merekomendasikan pengisi jabatan Wagub yang kosong. Mereka diberikan waktu tiga hari kerja untuk melakukan pelengkapan berkas yang diperlukan dan harus sudah diserahkan kepada Pansus Penetapan Wagub selambat-lambatnya Senin (18/4) pukul 09.00 WIB.

Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan mengatakan sembari mememberi kesempatan bagi Kadipaten Pakualaman untuk melengkapi berkas, Pansus akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Sekretaiat Negara selama dua hari.

“Kita tinggal menunggu berkasnya saja besok Senin,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif