Jogja
Sabtu, 16 April 2016 - 09:20 WIB

NARKOBA BANTUL : Benarkan Pelaku Mengidap Skizofrenia?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja (JIBI/Dok)

Narkoba Bantul yang tertangkap kali ini mengidap skizofrenia.

Harianjogja.com, BANTUL- Narkoba Bantul kali ini terbilang unik. Tersangka penyalahgunaan narkoba Dodi Purnomo Jati kini mendekam di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Pemuda yang tertangkap menyimpan ganja sebanyak 100 gram itu diklaim mengidap skizofrenia.

Advertisement

Dodi Purnomo Jati sebelumnya tertangkap di sekitar perempatan Siangan, tepatnya di wilayah perbatasan antara Kecamatan Pandak dan Srandakan, Bantul pada Februari lalu. Ia kedapatan menyimpan 100 gram ganja.

Ia sempat mendekam di tahanan Polres Bantul mulai saat itu. Namun sejak pekan lalu, ia dikirim ke RSJ Puri Nirmala, Pakualaman Jogja. Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Prabowo mengatakan, keluarga korban memberikan hasil rekam medis berisi kondisi kejiwaannya.

Kendati demikian, polisi kata dia tidak hanya bersandar pada hasil rekam medis untuk memutuskan status hukum tersangka. Saat ini polisi telah meminta dokter jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

Advertisement

“Senin [18/4/2016] hasil pemeriksaan dokter itu akan keluar. Kami akan tahu apakah dia layak dirawat di RSJ atau diteruskan proses hukumnya,” lanjut dia.

Polisi bahkan telah menyiapkan saksi ahli pidana untuk memastikan proses hukum pemuda kelahiran 1985 tersebut. Ditambahkan Rudi, berkas penyidikan tersangka sejatinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, namun dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian dengan alasan kurang lengkap. Penyidik diminta melengkapi kembali berkas pemeriksaan tersangka atau P19.

“Baru sekali ini berkasnya dikembalikan Kejaksaan,” tutur dia.

Advertisement

Ia menegaskan, polisi berupaya untuk tidak melepaskan proses hukum tersangka. Kasus tersebut menurut Rudi harus dilimpahkan ke persidangan. Dodi diketahui sebagai pengguna narkoba jenis ganja serta psikotropika. Kendati hanya pengguna, ia tidak dapat lepas dari tahanan dan menjalani rehabilitasi, karena kepemilikan ganja di atas 5 gram.

“Jumlahnya banyak sekali sampai 100 gram, dia ini sepertinya orang mampu bisa menyimpan ganja sebanyak itu,” paparnya.

Jaksa Peneliti Kejari Bantul Raka Buntasing Panjongko mengatakan, lembaganya mengembalikan berkas penyidikan tersangka ke polisi karena banyak yang belum lengkap. “Saya minta ada dokter yang memeriksa kejiwaan korban, karena di lampiran berkas [penyidikan] ada rekam medis, dia pernah menjalani perawatan sejak 2005 di RS Bethesda dan Puri Nirmala,” kata Raka.

Pemeriksaan dari dokter untuk memastikan apakah tersangka layak dipidana atau tidak. Selain ahli jiwa, keterangan dari ahli pidana dinilai sangat dibutuhkan. Saat ini kata dia, bola kasus ini masih berada di tangan  Kepolisian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif