Soloraya
Sabtu, 16 April 2016 - 07:30 WIB

LALU LINTAS SOLO : Catat, Pelat Nomor Modifikasi Bakal Ditindak Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Lalu lintas Solo terus ditertibkan salah satunya dengan penindakan terhadap warga yang memodifikasi pelat nomor.

Solopos.com, SOLO – Polisi bakal menindak pemilik pelat nomor kendaraan yang sengaja dimodifikasi. Modifikasi pelat nomor kendaraan dinilai melanggar Pasal 280 Undang-Undang No. 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

Demikian diungkapkan Kasatlantas Polresta Solo Kompol Prayudha Widiatmoko saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (15/4/2016). Menurut Prayudha, modifikasi pelat nomor kendaraan yang dilarang ialah yang mengubah subtansi nomor tersebut. Ada pun modifikasi pelat nomor yang sebatas memberi garis tepi, tempat dudukan pelat, atau ada lampu, masih diperbolehkan.

“Kan sekarang tuh banyak pelat kendaraan yang tulisannya diganti, dipepet-petankan, sehingga tak lagi sesuai dengan nomor aslinya. Ini yang akan kami tindak,” paparnya.

Pasal 280 Undang-Undang No. 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secata tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Advertisement

Prayudha menambahkan masyarakat sebenarnya memiliki hak untuk memesan nomor kendaraan yang dianggap cantik, atau hoki. Akan tetapi, tegasnya, masyarakat tidak bisa mengubah format penulisannya. “Ada syarat khusus, yakni tidak mengubah format tulisan maupun tidak ada yang kembar,” tutur dia.

Sejauh ini, lanjut dia, polisi telah menindak sejumlah pengendara motor yang diketahui pelat nomor kendaraannya dimodifikasi hingga mengubah subtansinya. Ia berharap agar masyarakat yang telanjur memodifikasi nopol kendaraannya di luar ketentuan segera mengembalikannya ke semula sebelum ditindak aparat.

“Apa sih untungnya memodifikasi pelat nomor kalau justru menimbulkan masalah hukum. Kalau sekadar dikasih garis tepi, dikasih lampu silakan. Tapi jangan dibikin aneh-aneh yang justru membuat pelat nomornya enggak jelas,” paparnya.

Advertisement

Prayuda menyampaikan hal itu terkait temuan adanya pelat nomor kendaraan dinas pejabat di Kota Solo yang dimodifikasi. Modifikasi pelat nomor itu mengarah pada pengubahan subtansinya, di mana kode huruf berdekatan dengan angka, dan sebaliknya kode huruf di belakang didekatkan dengan angka di depannya. Diduga, modifikasi itu dimaksudkan agar pelat nomor terkesan bisa dieja menjadi sebuah nama.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif