Jogja
Sabtu, 16 April 2016 - 02:40 WIB

KELEBIHAN MUATAN : Modifikasi Bak, 57 Truk Terjaring Razia

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi razia (JIBI/Solopos/dok)

Pelanggaran didominasi kelebihan muatan bahkan ditemukan banyak truk yang dimodifikasi baknya agar bisa mengangkut muatan banyak. Razia gabungan itu digelar Dishubkominfo DIY, TNI, Kepolisian dan Satpol PP.

 

Advertisement

 
Harianjogja.com, SLEMAN – Sebanyak 57 truk terjaring razia gabungan selama beberapa hari terakhir di tiga titik jalur wilayah DIY. Pelanggaran didominasi kelebihan muatan bahkan ditemukan banyak truk yang dimodifikasi baknya agar bisa mengangkut muatan banyak. Razia gabungan itu digelar Dishubkominfo DIY, TNI, Kepolisian dan Satpol PP.

Kepala Seksi Penindakan Kantor Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo DIY Sigit Saryanto menyatakan banyak sopir yang masih ngeyel dengan nekat membawa angkutan berlebihan. Dari hasil razia yang digelar Selasa (12/4) di Jalan Daendels atau Jalur Selatan Kulonprogo, didapatkan 30 angkutan bermuatan yang melanggar, terdiri atas 27 truk kelebihan muatan dan tiga angkutan tidak layak jalan. Razia pada Rabu (13/4) di Simpang Empat Druwo Jalan Paris Bantul juga menindak 17 angkutan jalan, meliputi 12 truk kelebihan muatan, tiga angkutan tanpa uji dan dua tidak layak jalan. Sedangkan razia pada Kamis (14/4) di Tempel, Sleman mendapati 24 pelanggar, didominasi truk kelebihan muatan sebanyak 18 unit, tiga angkutan umum tanpa trayek dan tiga pengemudi angkutan tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan bermotor.

“Target operasi ini yaitu angkutan umum, angkutan barang, angkutan wisata atau sewa dan taksi. Namun memang sebagian besar didominasi truk yang kelebihan muatan, datanya sampai 57 unit,” terang Sigit kepada Harian Jogja, Jumat (15/4).

Advertisement

Ia menambahkan, dari hasil identifikasi sopir sengaja membawa barang melebihi ambang batas kemampuan kendaraan. Fakta itu jelas sangat membahayakan di jalan raya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi kendaraan itu sendiri maupun kendaraan lain. Penindakan tegas terhadap angkutan barang yang kelebihan muatan menurutnya dilakukan sesuai prosedur.

Dalam aturan perundangan, kata dia, toleransi terhadap kelebihan angkutan sebenarnya hanya 10%. Tetapi dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi, tingginya permintaan dan sebagainya, akhirnya ada kesepakatan tambahan toleransi menjadi 25% kelebihan muatan salahsatunya wilayah Jawa. Meski telah diberi toleransi 25%, namun sebagian sopir jauh melebihi toleransi tersebut. Sehingga banyak ditemukan muatan yang sangat berlebihan.

Ia menjelaskan, titik tekan penindakan kelebihan muatan sebenarnya bukan semata-mata karena kerusakan jalan. Melainkan dampak terhadap kelancaran berlalulintas hingga kemungkinan terjadinya kecelakaan yang ditimbulkan. Jika muatan berlebih, maka akan membutuhkan banyak bahan bakar karena tekanan mesin banyak terkuras.

Advertisement

Kemudian, sisi pengereman, ketika muatan berlebih maka butuh ekstra pengereman yang bisa berpotensi kecelakaan jika tidak berhati-hati. Besarnya dimensi bak angkutan barang juga menimbulkan kerusakan secara tiba-tiba pada kendaraan tersebut seperti perangkat roda patah dan sejenisnya, karena besarnya tekanan dari barang yang diangkut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif