News
Sabtu, 16 April 2016 - 12:06 WIB

KASUS BLBI : Jadi Buron 13 Tahun, Buron Kasus BLBI Serahkan Diri di Tiongkok

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus BLBI sempat menghebohkan dunia perbankan Indonesia beberapa tahun silam.

Solopos.com, JAKARTA – Samadikun Hartono, buronan kasus BLBI disebut menyerahkan diri ke BIN di Tiongkok. Dia telah kabur sejak tahun 2003 saat hendak dieksekusi.

Advertisement

Dilansir dari laman kejagung.go.id, Sabtu (16/4/2016), Samadikun lahir di Bone, Sulawesi Selatan pada tanggal 4 Februari 1948. Alamatnya terakhirnya di Indonesia ada di Jalan Jambu No 88, RT 5/02, Jakarta Pusat. Ia berlatar belakang pendidikan SMA. Pada 17 Oktober 2006 lalu, Kejagung merilis Samadikun dalam daftar buronannya.

Ciri-ciri mantan Komisaris Utama PT Bank Modern, Tbk itu adalah berkulit putih, berbentuk muka bulat, berambut hitam lurus, bermata sipit, dan bertubuh tegap.

Advertisement

Ciri-ciri mantan Komisaris Utama PT Bank Modern, Tbk itu adalah berkulit putih, berbentuk muka bulat, berambut hitam lurus, bermata sipit, dan bertubuh tegap.

Samadikun terjerat kasus ketika PT Bank Modern sebagai bank umum swasta nasional mengalami saldo debet karena terjadinya rush. Dalam kondisi itu, untuk menutup saldo debet PT Bank Modern telah menerima bantuan likuidasi dari Bank Indonesia dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan Dana Talangan Valas sebesar Rp2,5 triliun.

Selanjutnya dari jumlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun itu, Samadikun dalam kapasitasnya selaku Presiden Komisaris PT Bank Modern melakukan korupsi. Ia menggunakan bantuan likuiditas dari Bank Indonesia tersebut menyimpang dari tujuan awal yang secara keseluruhan berjumlah Rp 80 miliar.

Advertisement

Informasi terakhir yang tertera dalam laman tersebut disebutkan bahwa Samadikun tinggal Apartemen Beverly Hills Singapura. Selain itu disebutkan pula, dia mempunyai pabrik film di Tiongkok dan Vietnam.

Kini, buronan sejak tahun 2003 itu sedang dalam proses untuk dibawa ke Indonesia.

“Dalam proses ya, under control. Semua dalam proses, ini kan Tim Pemburu Koruptor dengan kita yang bekerja itu, tapi kan karena namanya di negara asing kan perlu proses, tapi under control sudah di bawa kesini,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ketika dihubungi detikcom, Sabtu (16/4/2016).

Advertisement

Prasetyo menyebut bahwa Tim Pemburu Koruptor yang merupakan gabungan dari beberapa instansi termasuk BIN dan diketuai kejaksaan telah melakukan pengintaian terhadap Samadikun. Ia tidak setuju menggunakan kata menyerahkan diri karena tim melakukan penjejakan.

“Ya enggak lah kalau dia menyerahkan diri sudah dari dulu, istilah kita penjejakan ya, namanya pemantauan,” ungkap Prasetyo.

Prasetyo kemudian mencontohkan proses pemulangan Samadikun ke Indonesia seperti saat Inteligen Kejagung, KBRI Kamboja, BIN, Kemenko Polhukam, dan Kepolisian Kamboja membawa buronan eks Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Untuk membawa buronan, Prasetyo menyebut harus bekerja sama dengan pihak terkait.

Advertisement

“Ada prosesnya jadi enggak semudah ditangkap di negara sendiri, seperti mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja itu kan tim yang bekerja jadi kerja sama dengan semua pihak,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif