Soloraya
Sabtu, 16 April 2016 - 23:40 WIB

INDUSTRI BOYOLALI : Produk Makanan Tanpa PIRT Marak Beredar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Industri Boyolali, Dinkes menemukan produk makanan tanpa izin pangan.

Solopos.com, BOYOLALI–Dinas Kesehatan (Dinskes) Boyolali masih mendapati produk makanan dalam kemasan yang dijual di pasar tanpa mengantongi izin pangan industri rumahan tangga (PIRT).

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Registrasi dan Perizinan Dinkes Boyolali, Eko Erna Rahmawati, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 12/2012 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Kesehatan. Dalam perda tersebut mengatur izin PIRT setiap produk pangan dan kemasan di Boyolali.

“Izin PIRT yang dikeluarkan Dinkes dalam perda berlaku selama tiga tahun. Jika lebih dari tiga tahun harus diperpanjang,” ujar Eko saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Sabtu (16/4/2016).

Advertisement

“Izin PIRT yang dikeluarkan Dinkes dalam perda berlaku selama tiga tahun. Jika lebih dari tiga tahun harus diperpanjang,” ujar Eko saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Sabtu (16/4/2016).

Eko mengatakan aturan PIRT yang dikeluarkan Dinkes berbeda dengan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kalau aturan milik BPOM izin berlaku selama lima tahun. Ia mengatakan tahun 2014 Dinkes telah mengeluarkan sebanyak 40 sertifikasi PIRT bagi 21 industri rumah tangga pangan (IRTP) di Boyolali.

“Tahun lalu kami juga telah mengeluarkan sertifikat sebanyak 50 PIRT bagi 34 IRTP. Total semua sertifikat PIRT yang sudah dikeluarkan Dinkes sebanyak 90 sertifikat,” kata dia

Advertisement

“Proses pengajuan izin PIRT tidak lama dan mudah jika syaratnya lengkap. Di Boyolali masih banyak IRTP yang belum punya PIRT,” ujar dia

Menurut dia, awal tahun ini ada belasan IRTP yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat izin PIRT. Namun, dari semua yang mengajukan itu saat in belum ada satu pun yang lolos. Ia mengakui masih banyak IRTP yang belum mengantongi izin PIRT tetapi sudah menjual produknya ke pasar.

“Kami tidak bisa mengawasi satu per satu IRTP yang ada di Boyolali. Jumlah mereka sangat banyak dan tersebar di 19 kecamatan di Boyolali,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan sebagian besar IRTP tidak lolos saat dilakukan pengecekan lokasi produksi. Dinkes, kata dia, ketika melakukan pengecekan di lapangan kebanyakan IRTP dalam melakukan produksi makanan yang dijual berada di dalam rumah dan ternyata lantai rumahnya masih berupa tanah. Selain itu, dinding rumah masih berupa gedek.

“Kami sebenarnya tidak mempersulit mereka tetapi harus selektif dalam mengeluarkan sertifikat PIRT. Standar yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan Kemenkes [Kementerian Kesehatan],” kata dia.

Sementara itu, seorang pengrajin kerupuk rambak di Desa Doplang, Teras, Condro, mengaku produk pangan miliknya belum mengantongi PIRT karena kesulitan untuk mendapatkannya. Tempat produksi dinilai tidak layak karena lantai rumah masih berupa tanah.

Advertisement

“Kami butuh biaya besar untuk dapat memenuhi syarat mendapatkan PIRT dari Dinkes. Hasil penjualan kerupuk tidak menentu sehingga saya nekat menjual produk tanpa ada PIRT,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif