Soloraya
Sabtu, 16 April 2016 - 01:30 WIB

APBD SOLO : Anggaran DKP Rp2,8 Miliar Mubazir, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DKP Solo mencabut tiang listrik, Senin (1/8/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Anggaran Solo, selama 2015 anggaran Rp2,8 miliar di DKP mubazir.

Solopos.com, SOLO–Dana sebesar Rp2,8 miliar yang terdiri atas gaji tenaga harian lepas (THL) dan pemeliharaan rutin di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo tak terserap di tahun anggaran 2015. Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyayangkan lemahnya perencanaan dinas dalam pengelolaan anggaran.

Advertisement

Dalam rapat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota 2015, anggota Banggar memertanyakan dana Rp2,8 miliar dari pos DKP yang akhirnya menjadi sisa anggaran. Perinciannya Rp1,5 miliar untuk gaji THL serta Rp1,3 miliar untuk pemeliharaan rutin. “Bagaimana bisa anggaran seperti gaji malah menjadi Silpa (Sisa lebih penggunaan anggaran)? Ini gimana perencanaannya,” ujar anggota Banggar, Honda Hendarto, di Gedung DPRD, Jumat (15/4/2016).

Menurut Honda, pos penganggaran seperti gaji pegawai mestinya dapat diproyeksi sejak awal. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini memertanyakan mekanisme penghitungan gaji THL serta pemeliharaan rutin sehingga terdapat selisih cukup besar dalam penyerapannya. Akibat ketidakcermatan tersebut, anggaran yang sebenarnya dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat yang lain malah kembali masuk ke kas daerah. “Ini namanya pemubaziran anggaran,” tukas Honda.

Anggota Banggar, Y.F. Sukasno, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih jeli dalam menyusun prioritas penganggaran. Menurut Ketua Komisi II DPRD ini, lemahnya perencanaan keuangan dapat berimbas pada pembangunan secara keseluruhan. “Banyak pos pembangunan lain yang butuh anggaran.”

Advertisement

Sementara itu, Kepala DKP, Hasta Gunawan, menjelaskan kelebihan dana untuk gaji THL disebabkan banyaknya pegawai non-PNS yang memasuki usia pensiun. Hasta mengatakan usia pensiun THL sama dengan PNS yakni 58 tahun. “Memang banyak yang pensiun dan kami belum merekrut penggantinya,” kata dia.

Disinggung sisa anggaran pemeliharaan rutin yang mencapai Rp1,3 miliar, Hasta mengklaim hal itu karena pengurangan frekuensi mobil pengangkut sampah. Hasta menyebut kinerja mobil pengangkut sampah cukup terbantu dengan adanya tempat pembuangan sementara (TPS) mobile.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif