Jogja
Jumat, 15 April 2016 - 10:55 WIB

TOKO MODERN SLEMAN : Diberi Kompensasi Rp25 Juta, Warga Tuntut Kades Setujui Pendirian Minimarket

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga Kasuran melakukan dialog dengan Kepala Desa Margomulyo, Seyegan di Balai Desa setempat, Kamis (14/4/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Toko modern Sleman kali ini mendapatkan dukungan dari warga

Harianjogja.com, SLEMAN – Di tengah banyaknya penolakan masyarakat terhadap bertambahnya toko modern, justru muncul sekelompok warga secara terang-terangnya berdemonstrasi mendukung berdirinya toko berjejaring di Kecamatan Seyegan, Sleman.

Advertisement

Sekitar 30 warga dari Dusun Kasuran, Margomulyo, menggeruduk balai desa setempat, Kamis (14/4/2016) pagi. Mereka menuntut kepala desa memberikan izin dengan membubuhkan tandatangan persetujuan sosialisasi pendirian toko berjejaring tersebut karena warga telah menerima kompensasi sebesar Rp25 juta.

Kasus itu bermula saat akan didirikannya toko berjejaring di Jalan Tempel – Seyegan Dusun Kasuran RT02/RW19 Margomulyo, Seyegan. Terjadi pro kontra dalam proses pemberian persetujuan. Dalam salah satu notulen tandatangan persetujuan pendirian, disetujui pihak toko memberikan kontribusi kepada lingkungan sebesar Rp25 juta.

Selain itu, setelah satu bulan beroperasi, toko berjejaring itu juga akan memberikan iuran bulanan untuk kas kepada RT02 sebesar Rp200.000. Sebanyak 60 warga memberikan tandatangani persetujuan di notulen tersebut sekaligus diberikan stempel basah Ketua RW19 dan Ketua RT02.

Advertisement

Tetapi dalam notulen tersebut Kepala Desa Margomulyo Harjono belum bersedia membubuhkan tandatangan persetujuan. Karena masih ada puluhan warga lainnya yang juga melakukan penolakan.

“Saya tidak mendukung atau menolak, tetapi keputusan mengikuti warga, karena masih ada yang menolak saya tidak bisa memberikan tandatangan,” ungkap Kades Margomulyo Harjono, Kamis (14/4/2016) seusai menemui warga kemarin.

Menurut Harjono, sosialisasi yang dilakukan manajemen toko dinilai tak sesuai prosedur, bahkan tidak mengundang pemerintah desa maupun kecamatan. Ada sekitar 40 warga sekitar lokasi tempat berdirinya toko berjejaring itu yang memberikan tandatangan penolakan.

Advertisement

Bahkan telah mengirimkan penolakan secara tertulis ke Pemkab Sleman. “Bagaimana saya bisa memberi tandatangan notulen yang saya tidak tahu proses sosialisasi itu berjalan,” tegasnya lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif