Jogja
Jumat, 15 April 2016 - 14:55 WIB

SUBSIDI LISTRIK : 21.006 Pelanggan Listrik di Sleman Terancam Tak Dapat Subsidi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Humas PT PLN (Persero) Area Jogja Paulus Kardiman (kanan) ketika melakukan survei di salah satu rumah penduduk di RT 17, RW 30, Popongan Baru, Sinduadi, Mlati, Sleman, Senin (25/1/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Subsidi listrik di Sleman untuk pelanggan dengan daya 900 VA masih disurvei terkait kelayakan mendapat subsidi atau tidak
Harianjogja.com, SLEMAN– PT Perusahaan Listrik Negara (persero), telah mendata 21.006 pelanggan 900 VA di wilayah Sleman. Dari pendataan atau survei yang dilakukan, PLN belum dapat memastikan berapa pelanggan yang layak mendapatkan subsidi dan tidak.

Humas PT PLN (Persero) Area Jogja Paulus Kardiman mengungkapkan pendataan tersebut dilakukan untuk verifikasi data pelanggan disesuaikan dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNPPK). Pelanggan yang disurvei baru untuk pelanggan 900 VA. Hal itu terkait dengan rencana pencabutan subsidi listrik.

Advertisement

Sementara, untuk pelanggan 450 VA sampai saat ini belum ada pendataan ataupun pencocokan data antara TNP2K dan PLN. Terkait rencana pencabutan subsidi bagi pelanggan 900 VA, Kardiman belum bisa memastikan kapan direalisasikan. Hanya saja, pelanggan 900 VA bisa tidak mendapatkan subsidi lagi.

“Untuk wilayah Sleman, pelanggan 900 VA yang telah dicocokkan datanya dengan data dari TNPK sebanyak 21.006 pelanggan,” ujar Kardiman, Kamis (14/4/2016).

Bagi pelanggan 900 VA khususnya rumah tangga yang tidak mendapat subsidi listrik, menurut rencana, pemerintah akan menawarkan dua skema yang dapat dipilih. Pelanggan tetap bisa menikmati daya 900 VA hanya saja tarif listrik yang diberlakukan tetap non subsidi, yakni Rp1.342,98 per Kwh.

Advertisement

Skema kedua, pelanggan 900 VA dapat beralih ke daya yang lebih tinggi (1.300 VA) juga dengan menggunakan tarif non subsidi. “Konsep pemerintah seperti itu. Namun sebaiknya kita tunggu aturannya pada Juli 2016 mendatang,” kata Kardiman.

Meski begitu, lanjut dia, hingga kini PLN Jogja belum mendapat informasi yang resmi terkait upaya tersebut di atas. Surat keputusan tersebut masih diterima. Hanya media saja yang menyampaikan dua skema tersebut.

“Yang berebar belum dapat kami pastikan dan mengiyakan. Sekali lagi belum ada informasi yang jelas (surat/ keputusan) pengumuman sebagai dasar,” lanjut Kardiman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif