News
Jumat, 15 April 2016 - 18:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Berlawanan dengan Ahok, Djarot Desak Setop Reklamasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Disposisi Ahok bertuliskan "Gila" yang menolak desakan pasal penurunan kewajiban pengembang dari 15% menjadi 5%. (Istimewa/Facebook Teman Ahok)

Suap reklamasi Jakarta membuat proyek itu jadi polemik. Bahkan, Ahok dan Djarot berbeda pendapat.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendesak pemberhentian sementara (moratorium) proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Hal itu berbeda dengan pernyataan Gubernur DKI, Basuki “Ahop” Tjahaja Purnama yang sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tak bisa menghentikan proyek itu.

Advertisement

Pernyataan tersebut sesuai dengan kesepakatan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Komisi IV DPR, Kamis (14/4/2016). “Saya minta setop dulu lah. Pengembang mau bangun properti juga gak bisa,” ujarnya di Balai Kota DKI, Jumat (15/4/2016).

Menurutnya, moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilaksanakan lantaran DPRD DKI membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencanan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. “Lebih baik reklamasi disetop dulu. Lagipula sekarang ini sudah terlalu gaduh, banyak pendapat yang beredar,” jelasnya.

Apa yang diucapkan Djarot soal reklamasi berbeda dengan keputusan rekan kerjanya, Ahok. Sebelumnya, Ahok menegaskan bahwa dirinya tak bisa membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta. Pasalnya, pengembang-pengembang yang menguruk laut di Pantura sudah mengantongi izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta.

Advertisement

Saat ini, pengembang yang tengah melaksanakan proses reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah (anak usaha PT Agung Sedayu), PT Muara Wisesa Samudra (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Pelindo II, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Keputusan pembatalan pembahasan Raperda RZWP3K dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuti Kusumawati kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/4/2016). Tuti datang mengenakan batik warna cokelat saat memenuhi panggilan penyidik tersebut. Sesampainya di kantor lembaga antikorupsi, dia segera masuk dan tidak sempat menyampaikan ihwal pemeriksaannya kali ini.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, dia sempat menjelaskan kepada penyidik ihwal tarik ulur pembahasan tentang nilai kontrobusi yang akan diperoleh oleh Provinsi DKI Jakarta dari proyek reklamasi tersebut. “Ya kami saat ini belum sepakat ya. Tetap pada rumusan kita pada yang 15% kali NJOP kali selebar area,” kata dia kala itu.

Advertisement

KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Presdir APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif