News
Jumat, 15 April 2016 - 16:13 WIB

SUAP PT BRANTAS ABIPRAYA : Jaksa Agung Sebut Tak Ada Pelanggaran, Kejakti DKI Aman

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan ketika melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Penggeledahan tersebut dilakukan menyusul tertangkapnya tiga orang yang mencoba melakukan penyuapan terkait kasus PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Suap PT Brantas Abipraya membuat Kejakti DKI Jakarta disorot. Namun, Jaksa Agung menyebut tak ada pelanggaran.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta. Hal itu dinyatakan Prasetyo setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono menyerahkan rekomendasi tim klarifikasi dugaan suap di Kejakti DKI oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Brantas Abipraya.

Advertisement

Prasetyo mengaku rekomendasi tim klarifikasi Jamwas menyatakan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan jaksa di Kejakti DKI. Dengan demikian Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak akan memberikan sanksi. “Kalau tidak salah kenapa harus rotasi? Kalau salah kita proses,” ujar Prasetyo, Jumat (15/4/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, atas instruksi Jaksa Agung, Widyo membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi dugaan suap di Kejakti DKI. Dugaan tersebut muncul seusai operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/3/2016) lalu.

Dalam OTT, KPK menangkap tiga orang dan ditemukan dugaan suap sebagai upaya untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi PT Brantas Abipraya di Kejakti DKI.

Advertisement

Setelah itu, KPK memanggil Kajakti DKI Jakarta Sudung Situmorang dan beberapa anak buahnya sebagai saksi. Sementara dua orang petinggi PT Brantas Abipraya ditetapkan sebagai tersangka, serta satu orang yang diduga sebagai perantara suap.

Saat itu, Jaksa Agung membantah ada jaksa yang terkena OTT KPK. Bantahan tersebut muncul menyusul beredarnya kabar ada jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta yang tertangkap tangan.

“Tidak ada jaksa tertangkap KPK. Memang KPK melakukan OTT ada tiga orang. Yang pasti tidak ada jaksa yang ditangkap,” kata Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, saat itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif