Jateng
Jumat, 15 April 2016 - 19:50 WIB

SENGKETA LAHAN SEMARANG : Kodam Digugat Atas Penguasaan Lahan di Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eksekusi sengketa lahan Masjid Al-Basyariyah, Kabupaten Madiun, Kamis (28/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Sengketa lahan Semarang kali ini terjadi antara Kodam IV/Diponegoro dengan warga sipil terkait sebidang tanah seluas lebih dari 2000 meter persegi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Seorang warga sipil di Semarang menggugat Kodam IV/ Diponegoro atas penguasaan sebidang lahan di wilayah Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Jawa Tengah, seluas lebih dari dua ribu meter persegi.

Advertisement

Kuasa hukum pengugat, Listyani, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro.

“Gugatan diajukan atas nama Heru Purwanto dan tujuh saudaranya,” kata Listyani, Jumat (15/4/2016).

Objek sengketa dalam gugatan itu, lanjut Listyani, yakni dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang berada di sebelah kanan taman makam pahlawan Semarang. Dua sertifikat itu diblokir oleh Kodam pada 1995.

Advertisement

Dalam tuntutannya, pengugat meminta Kodam Diponegoro membongkar seng yang menutupi areal sekitar lahan sengketa tersebut. Selain itu, tergugat juga diminta membayar ganti rugi yang total nilainya mencapai Rp7,24 miliar.

“Gugatan sudah dimasukkan ke PN Semarang, masih menunggu jadwal sidang,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif