Jogja
Jumat, 15 April 2016 - 13:20 WIB

PERANGKAT DESA : 171 Pamong Desa di Bantul Kosong

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Perangkat desa di Bantul banyak mengalami kekosongan jabatan

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 171 posisi pamong desa di Bantul saat ini kosong. Lambatnya proses birokrasi menyebabkan Pemerintah Desa tidak dapat mengangkat pamong sejak 2014.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Perangkat Desa (Kasubag) Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Edi Wuryanto mengatakan, hingga Maret lalu total perangkat desa yang kosong di Bantul mencapai lebih dari 170 orang. Kekosongan posisi pamong desa tersebar di 75 desa di Bantul.

Penyebabnya, kata dia, sejak Undang-undang Desa berlaku pada 2014, terjadi perubahan tata cara pengangkatan pamong desa. Tata cara pengangkatan perangkat desa tersebut membutuhkan sejumlah perangkat hukum mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda).

Selama hampir dua tahun, perangkat regulasi tersebut tidak kunjung selesai diterbitkan. Bahkan sampai kini, Pemkab dan DPRD Bantul masih menggodok Perda mengenai Pamong Desa.

Advertisement

“Bisa dikatakan tidak mengangkat pamong desa itu sejak 2014, sebelumnya masih. Karena menunggu regulasi baru,” terang Edi Wuryanto, Kamis (14/4/2016).

Kekosongan pamong tersebut terjadi mulai dari level dukuh hingga perangkat desa seperti Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi). Alhasil kata dia, pamong yang masih tersisa terpaksa merangkap jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan lainnya demi pelayanan pada masyarakat tetap berjalan.

“Misalnya Kasi Kesejahteraan Rakyat merangkap jadi Kasi Ekbang [ekonomi pembangunan], kalau tidak begitu enggak bisa jalan,” imbuhnya lagi.

Advertisement

Edi mengklaim, rangkap jabatan alias kerja ganda para pamong desa saat ini tidak mengganggu pembangunan di level desa. Ia berharap, Pemkab dan DPRD Bantul segera menyelesaikan Perda mengenai Pamong Desa agar pengisian ratusan jabatan perangkat desa yang kosong itu dapat terlaksana.

Saat ini, pembahasan Perda Pamong Desa terganjal masalah pemilihan dukuh. Apakah kepala dusun dipilih melalui seleksi atau pemilihan secara langsung oleh masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantul Bibit Rustamta mengatakan, semakin lama Perda Pamong Desa disahkan, maka semakin lama pula pembangunan desa terganggu. Pemerintah Desa menurutnya tidak dapat memaksimalkan pembangunan lantaran sumber daya yang dimiliki terbatas.

“Jelas mengganggu pembangunan desa. Kalau Perda Pamong Desa ini tidak segera disahkan,” tegas mantan Kepala Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif