Jogja
Jumat, 15 April 2016 - 08:20 WIB

PENCURIAN BANTUL : Residivis Pencuri Ponsel Di Bekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian Wardiyanto (kanan) saat dimintai keterangan oleh Petugas di Polsek Kretek, Kamis (14/4/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Bantul dilakukan residivis.

Harianjogja.com, BANTUL– Polsek Kretek berhasil membekuk seorang residivis bernama Wardiyanto, tersangka kasus pencurian di Warungpring, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul.

Advertisement

Kapolsek Kretek Kompol Supardi mengatakan, Wardiyanto dibekuk berdasarkan laporan korban Sugiyadi warga Greges RT 58 Donotirto, Kretek, Bantul yang kehilangan beberapa Handphone dan sejumlah uang di rumahnya, Jumat (18/3/2016).

“Berdasarkan hasil penyelidikan petugas dengan melacak keberadaan handphone melalui sms dan telepon, kemudian didapatkan informasi keberadaan pelaku,” tegasnya, Kamis (14/4/2016).

Setelah mengetahui identitas pelaku pencurian yang merupakan seorang residivis, kemudian pihak kepolisian menyiapkan rencana untuk membekuk tersangka.

Advertisement

“Wardiyanto akhirnya berhasil kami bekuk dirumah saudaranya di daerah Caturharjo, Pandak pada Senin (11/4) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB,” jelas Kompol Supardi.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan tiga buah, serta sebuah dompet yang berisikan sejumlah uang dan ditaksir kerugian korban mencapai Rp 6 juta rupiah.

Kemudian dari tiga buah handphone tersebut, dari tangan Wardiyanto berhasil diamankan barang bukti barang bukti berupa Hp Sony Experia E4 milik korban. Sementara itu dihadapan petugas kepolisian, Wardiyanto mengakui dalam melancarkan aksinya dia tidak sendirian, melainkan dengan seorang temannya.

Advertisement

“Kami sudah mengetahui identitas teman pelaku yang turut serta melakukan pencurian, namun kami juga tidak begitu langsung percaya dengan omongan pelaku, kami harus melakukan penyidikan dan saat ini anggota kami sedang melakukan pencarian,” tegas Kompol Supardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Wardiyanto meringkuk di sel tahanan Polsek Kretek dan akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif