Jogja
Jumat, 15 April 2016 - 04:40 WIB

PENCEGAHAN KORUPSI : Komisi A Minta KPK Amati Suryatmajan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Selain menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) sebagai sumber pendanaan, proses pembelian itu juga tak melibatkan DPRD DIY.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA – Komisi A DPRD DIY meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proses pembelian tanah di Suryatmajan oleh pemda DIY. Mereka berharapa danya pengawasan menghindari permasalahan yang rumit seperti kasus Sumber Waras di Jakarta.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Komisi A DPRD DIY meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi proses pembelian tanah di Suryatmajan oleh pemda DIY. Mereka berharapa danya pengawasan menghindari permasalahan yang rumit seperti kasus Sumber Waras di Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Kamis (14/4/2016) mengatakan pihaknya merasa patut untuk mengawasi proses pembelian lahan di Suryatmajan. Pasalnya selain menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) sebagai sumber pendanaan, proses pembelian itu juga tak melibatkan DPRD DIY.

“Kami harapkan KPK turut mengawasi pembelian tanah oleh Pemda DIY senilai Rp146,77M agar tidak jadi masalah seperti Sumber Waras di Jakarta,” kata dia.

Advertisement

Pihaknyna pun menyayangkan alokasi Danais yang besar untuk pembelian tanah yang menjadi bagian dari revitalisasi Malioboro dan renovasi kompleks Kepatihan ini. Pasalnya Danais mestinya bisa diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat.

“Kedepan pemda DIY perlu memprioritaskan arah Danais sesuai UU 13/2012, yaitu untuk kesejahteraan dan ketentraman rakyat,” imbuh dia.

Anggota Komisi A lainnya, Agus Sumartono menyatakan pelebaran jalan di Suryatmajan sudah berbeda dengan rencana semula untk membebaskan seluruh lahan di selatan Kepatihan. Kondisi ini bisa diartikan Pemda belum bisa menjalin komunikasi yang efektif dengan pemilik lahan.

Advertisement

Bila Pemda serius ingin mengalihkan muka Kepatihan ke selatan, dia menyarankan kebijakan itu juga harus didasari alasan fungsional karena Malioboro sudah menjadi kawasan bisnis dan wisata.

“harus disesuaikan juga dengan masterplan Malioboro sehingga kebijakan menjadi lebih komprehensif,” tutur Agus.

Terpisah, Kepala Biro Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah DIY Haryanta memastikan proses pembelian lahan Suryatmajan sudah sesuai prosedur yang benar. Dia mengungkapkan saat ini mereka bahkan sudah menjalin kesepakatan harga tanah dengan 24 dari 25 pemilik lahan di Suryatmajan.

Advertisement

“Yang satu ini masih pikir-pikir dulu. Kami memang mengedepankan musyawarah mufakat untuk negosiasi lahan,” kata dia.

Pembelian tanah itu didasarkan pada hasil penaksiran tim Appraisal yang sudah menghitung secara rinci lahan-lahan yang akan dibebaskan. Haryanta mengakui setiap pemilik lahan mendapatkan jumlah ganti rugi yang berbeda namun bila ditotal Pemda DIY sudah menganggarkan sekitar Rp146 miliar dari Danais untuk pembelian lahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif