News
Jumat, 15 April 2016 - 17:41 WIB

PENCATUTAN NAMA JOKOWI : Akhirnya, "Papa Minta Saham" Diendapkan Kejakgung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kiri) menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Maroef Sjamsoeddin menjadi saksi dalam sidang etik MKD DPR terkait rekaman pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid, terutama adanya dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Pencatutan nama Jokowi dalam papa minta saham akhirnya diendapkan Kejakgung.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan kasus “Papa Minta Saham” atau dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia diendapkan. “Kita endapkan dulu. Kamu kan tahu, belum semua yang harus kita periksa ada sekarang ini,” ujar Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Advertisement

Alasan yang mengganjal penyelidikan adalah satu saksi tidak diketahui keberadaannya, yakni pengusaha Riza Chalid. Sebelumnya, tim penyelidik telah tiga kali memanggil Riza yang dikenal sebagai pengusaha minyak. Akan tetapi, Riza selalu mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.

Padahal, sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan tidak ada penghentian dalam penyelidikan dalam dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Ia mengatakan tim penyelidik masih terus mendalami sembari berupaya mencari keterangan dari Riza.

Adapun perkembangan terakhir kasus ini adalah pemanggilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto pada awal Februari 2016 lalu. Dalam pemeriksaan itu, Setya mengakui adanya pertemuan dengan pengusaha Riza Chalid dan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton pada Juni 2015 lalu.

Advertisement

Setya menjelaskan dalam keterangannya kepada Kejakgung, bahwa pertemuan tersebut kebetulan bertepatan dengan rapat pernikahan anaknya. Namun, ia membantah suara dalam rekaman adalah miliknya.

Arminsyah tidak mempermasalahkan penyangkalan Setya atas bukti rekaman. Sebab Kejagung sebelumnya telah meminta keterangan saksi ahli dari Institut Teknologi Bangsa (ITB). Ahli ITB itu meyakini bahwa salah satu suara di dalam rekaman tersebut adalah milik Setya.

Kemudian pada akhir Februari 2016 atau berselang 3 minggu usai Setya Novanto diperiksa, Arminsyah mengatakan bahwa selain saksi ahli dari ITB ia juga meminta keterangan saksi ahli dari 5 universitas besar lain. Namun dua bulan berselang ia tidak pernah membeberkan hasil analisa dari para saksi ahli lainnya.

Advertisement

Menurut Komisi Kejaksaan, dalam proses penyelidikan bantahan seseorang tidak begitu diperlukan. Sebab tim penyelidik dapat menggunakan keterangan dari saksi lain untuk membantu proses penyelidikan.

Kasus Papa Minta Saham bermula dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said mengenai rekaman pertemuan antara Setya, Riza, dan Maroef ke Kejagung pada akhir 2015 lalu. Dalam pertemuan tersebut diduga ada pemufakatan jahat untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pertemuan itu terjadi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada 8 Juni 2015 lalu.

Koordinator Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch Donal Fariz sudah dari awal meragukan komitmen Kejakgung untuk dapat menuntaskan perkara dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Pernyataan Jaksa Agung tersebut justru hanya menguatkan dugaannya.

Donal menjelaskan bahwa alasan kasus ini diendapkan tidak masuk akal. Sebab kesaksian dari Riza justru tidak akan membuat terang kasus ini. “Justru ini Kejaksaan Agung menunggu sesuatu yang tidak menguntungkan mereka sendiri,” jelas Donal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif