Jogja
Jumat, 15 April 2016 - 12:55 WIB

IZIN PERTAMBANGAN : Masyarakat Kalirejo Menanti Izin Pertambangan Emas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pertambang liar pasir sungai di Sungai Brantas, wilayah Tulungagung, Jumat (6/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Izin pertambangan emas di Wilayah Kalirejo masih menunggu persetujuan Pemda DIY

Harianjogja.com, KULONPROGO-Masyarakat Desa Kalirejo, Kecamatan Kokap berharap pengajuan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terhadap potensi tambang emas setempat bisa segera diterbitkan pemerintah. Mereka ingin kekayaan alam tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Advertisement

Kepala Desa Kalirejo, Lana mengatakan, ada tiga blok tambang emas yang masih menunggu legalisasi dari Pemda DIY. Satu blok berasa di Dusun Sangon II, satu blok lain di Dusun Plampang III, dan satu blok lagi yang terletak di irisan wilayah Dusun Plampang I, Plampang II, dan Sengir.

“Rencananya nanti ada sekitar 75 hektare,” ujar Lana saat dihubungi pada Kamis (14/4/2016).

Advertisement

“Rencananya nanti ada sekitar 75 hektare,” ujar Lana saat dihubungi pada Kamis (14/4/2016).

Lana lalu mengungkapkan, kebanyakan warga Kalirejo tidak berani melakukan aktivitas penambangan karena belum ada penetapan izin sebagai WPR.  Mereka memilih menahan diri dan hanya satu atau dua orang yang tetap menambang.

Meski demikian, aktivitas penambangan justru banyak dilakukan warga luar daerah. Sebagian diketahui berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur.

Advertisement

Aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung disebut tidak memberikan pemasukan apapun bagi pemerintah desa. Lana juga mengaku tidak tahu berapa penghasilan para penambang.

Teguran lisan dan tertulis pun diberikan untuk mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tidak diperbolehkan selama belum izin WPR belum terbit. Namun, upaya itu tidak direspon dengan baik.

Di sisi lain, aktivitas penambangan meresahkan masyarakat karena dikhawatirkan bakal merusak kelestarian lingkungan. Hal itu berkaitan dengan pembuangan limbah penambangan ke sungai.

Advertisement

“Pemdes sudah berupaya tapi mereka tidak menghiraukan sehingga kami dan masyarakat saat ini seolah tutup mata. Kami sudah jenuh [mengingatkan],” ucap Lana.

Lana kemudian kembali berharap izin WPR segera dikeluarkan. Aturan harus diperketat dan hanya masyarakat setempat yang boleh melakukan penambangan. Dengan demikian, potensi tambang emas akan benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PerindagESDM) Kabupaten Kulonprogo, Walidi mengatakan, potensi emas yang ada di wilayah Kokap diperkirakan mencapai 5.887,5 ton.

Advertisement

Beberapa tahun lalu, Pemkab Kulonprogo sudah mengajukan izin WPR. Namun, proses itu terhenti karena kewenangannya diambil alih Pemda DIY. “Maunya memang WPR agar bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar. Sementara ini prosesnya masih menunggu provinsi. Mungkin baru selesai 2017 nanti,” ungkap Walidi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif