Soloraya
Jumat, 15 April 2016 - 18:07 WIB

DANA HIBAH SOLO : DPRD Usulkan Pengelolaan Museum Radya Pustaka Dikelola UPTD

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisatawan asal Semarang berjalan meninggalkan Museun Radya Pustaka yang masih tutup saat libur Lebaran, Selasa (21/7/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Dana hibah Solo, DPRD mengusulkan Museum Radya Pustaka dikelola UPTD.

Solopos.com, SOLO — Komisi IV DPRD mengusulkan Museum Radya Pustaka dikelola unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo. Hal itu untuk memudahkan mekanisme pemberian dana operasional pada museum setiap tahun.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (15/4/2016), kalangan DPRD prihatin dengan penutupan sementara Radya Pustaka lantaran minimnya biaya operasional. Hal itu karena bantuan hibah dari Pemkot tahun ini tak kunjung cair. Menurut anggota Komisi IV, Reny Widyawati, pengelolaan museum perlu ditinjau ulang melihat polemik keterlambatan dana hibah.

“Kalau Pemkot terkesan malas-malasan mengeluarkan dana hibah untuk museum, bubarkan saja komite [Komite Museum Radya Pustaka]. Kelola sendiri melalui UPTD,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD.

Reny mengatakan pengelolaan museum di bawah UPTD dapat memupus pencairan dana operasional yang rumit. Pemkot juga dapat bertanggung jawab penuh terhadap pengembangan museum ke depan. Diketahui, Pemkot kesulitan mencairkan dana hibah karena Komite Museum Radya Pustaka selaku pengelola belum berbadan hukum.

Advertisement

“Jadikan UPTD selesai. Masalahnya, sejauh mana komitmen Pemkot dalam hal permuseuman,” ucapnya.

Politikus Partai Demokrat ini menilai keberadaan komite selama ini belum optimal untuk mengembangkan Radya Pustaka. Hal itu, imbuhnya, terlihat dari pengelolaan yang masih sangat bergantung pada dana hibah. Reny tak menampik komite sudah berupaya meramaikan museum dengan menggelar kegiatan seni budaya secara berkala.

“Namun kalau tak kunjung bisa mandiri, buat apa komite atau yayasan dibentuk?.”

Advertisement

Komisi IV juga khawatir mengenai nasib barang bersejarah di museum jika asetnya di bawah pengelolaan komite atau yayasan. “Ketika nanti ada perselisihan hukum yang melibatkan komite, nasib aset-aset di sana gimana? Apakah tetap menjadi milik pemerintah?,” kata dia.

Ketua Komisi IV, Hartanti, mendesak segera ada solusi konkret untuk penyelesaian konflik Radya Pustaka. Dia tak ingin museum tertua di Indonesia itu semakin kehilangan pamor. “Perlu ada percepatan pencairan hibah. Kami minta komite dan Disbudpar intens berkomunikasi,” tuturnya.

Mengacu UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya dan Perda No.10/2013 tentang Pelestarian Benda Cagar Budaya, pemeliharaan benda yang memiliki unsur cagar budaya merupakan tanggung jawab pemerintah maupun setiap orang yang mengelola benda cagar budaya tersebut. Hartanti menyarankan pengelola museum segera mengurus badan hukum sehingga tak ada lagi problem pencairan hibah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif