Jogja
Jumat, 15 April 2016 - 01:40 WIB

DAMPAK PENURUNAN HARGA BBM : Tarif Angkutan Umum Turun 3%

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tarif Angkutan

Tarif baru angkutan umum baru akan diterapkan setelah Gubernur DIY menandatangani Surat Keputusan penetapan tarif angkutan umum.

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Tarif angkutan umum di DIY dipastikan segera turun menyusul turunnya harga BBM. Meskipun demikian tarif baru angkutan umum baru akan diterapkan setelah Gubernur DIY menandatangani Surat Keputusan penetapan tarif angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta Kamis (14/4) mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Selasa (12/4). Dalam pembahasan itu mereka sudah menyapakati penurunan tarif angkutan darat baik untuk angkutan perkotaan, angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun taksi baik reguler maupun taksi premium.

Penurunan tarif itu imbuh Sigit tak termasuk tarif Transjogja. Transjogja selama ini sudah disubsidi oleh Pemerintah Daerah sehingga harganya sudah breada jauh di bawah harga standar. Karena itu tarif Transjogja akan tetap dengan harga saat ini.

Advertisement

“Kisaran penurunannya antara 3-3,5%. Angka ini merupakan hasil penghitungan kami dengan Organda DIY,” kata Sigit.

Dia menambahkan hasil penghitungan itu didasarkan pada penghitungan secara menyeluruh terhadap seluruh komponen tarif. Harga BBM hanya satu dari sekian banyak komponen sehingga penurunan harga BBM yang cukup banyak tak bisa diikuti sepenuhnya oleh operator angkutan umum.

“Kita juga harus mempertimbangkan tingkat keterisiannya. Kalau harga turun tapi penumpang juga turun maka kasihan operatornya bila tarif turun terlalu banyak,” imbuh dia.

Advertisement

Untuk penerapan harga baru, Sigit menuturkan kebijakan itu baru bisa diterapkan setelah Gubernur menandatangani SK tentang tarif angkutan umum. Saat ini Dishub tengah menyusun draft SK yang nanti akan diusulkan kepada Gubernur untuk disahkan.

“Kapannya akan menunggu keputusan dari Gubernur, yang jelas saat ini draftnya sedang kami susun,” tutur Sigit.

Sementara Ketua Organda DIY Agus Ardianto mengatakan nominal penurunan berbeda untuk setiap moda transportasi. Untuk agkutan perkotaan tarif turun Rp100 dari harga lama Rp3.500. Untuk pelajar harga tetap Rp1.700. Sementara untuk angkutan AKDP tarifnya batas bawah turun dari Rp124/km menjadi Rp120/km. Sedangkan batas atas turun dari Rp192/km menjadi 186/km.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif