Jogja
Jumat, 15 April 2016 - 06:40 WIB

BANK PERKREDITAN RAKYAT : Ketentuan Hukum Perbankan Tetap Berlaku

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Termasuk proses lelang jaminan bagi nasabah yang sudah tak mampu memenuhi angsuran kreditnya.

 
Harianjogja.com, JOGJA-Meski diterpa gerakan Koperasi Pandawa, proses hukum perbankan tetap berjalan. Termasuk proses lelang jaminan bagi nasabah yang sudah tak mampu memenuhi angsuran kreditnya.

Advertisement

Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menegaskan bahwa kasus yang tengah dipelajari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Badan Intelijen Negara (BIN) ini sama sekali tidak menghambat aktivitas perbankan.

“Antara bank dan nasabah sudah ada kesepakatan secara hukum jika satu sama lain tidak mampu memenuhi hak dan kewajibannya. Hukum tetap berjalan,” kata Direktur Utama BPR Ukabima, Sudjut Budi Utomo, pada Harian Jogja, Kamis (14/4). Ketentuan ini berlaku bagi semua nasabahnya, termasuk nasabah yang sudah masuk proses lelang jaminan, yang saat ini terkena pengaruh advokasi dari Koperasi Pandawa.

Sejak November 2015 lalu, koperasi yang bermarkas di Malang, Jawa Timur, ini dikabarkan memberikan pengaruh pada nasabah untuk tidak membayarkan utang-utangnya pada bank. Melalui koperasi ini, semua utang nasabah akan dibayar negara, jika nasabah mendaftarkan diri menjadi anggota Pandawa dengan uang pendaftaran Rp300.000-Rp600.000.

Advertisement

Setelah pihak Perbarindo mengecek ke lapangan, tidak sedikit nasabahnya yang sudah menjadi korban. “Saya lihat, mereka [Pandawa] nyasar nasabah pinggiran. Buktinya, ada satu nasabah saya yang kena. Dia asal Jogja tapi tinggal di Klaten pinggiran, perbatasan Gunungkidul,” kata Dirut BPR UGM, Sri Wulandari.

Nasabah berlatar belakang pengusaha ini meminjam uang di BPR UGM senilai lebih dari Rp100 juta. Ia termasuk nasabah kredit lancar namun mulai terprovokasi dengan iming-iming Koperasi Pandawa. “Saat maintenance nasabah, dia bilang kalau seluruh utangnya akan dibereskan Pandawa sambil menunjukkan formulir pendaftaran anggota koperasi itu,” kata Wulan. Pihaknya pun mendesak agar pemerintah, minimal pemerintah daerah, turut serta dalam menangani tindakan yang juga berpotensi makar ini.

Menurut penuturan beberapa sumber, tidak hanya nasabah BPR yang menjadi korban Koperasi Pandawa. Nasabah bank umum dikabarkan ada yang sudah ikut terpengaruh. Vice President Bank Mandiri Area Jogja Atta Alva Wanggai mengaku belum menerima informasi dari petugas di lapangan terkait hal tersebut. Namun, pihaknya akan mengecek kebenarannya, terutama kepada nasabah yang angsuran bulanannya bermasalah.

Advertisement

Pihaknya hanya menegaskan bahwa ketentuan hukum perbankan tetap berlaku meski ada lembaga di luar perbankan yang berusaha mengadvokasi dengan cara masif seperti yang dilakukan Koperasi Pandawa. “Saran saya, nasabah tetap bayar pastinya. Semua kesepakatan kan ada perjanjian kreditnya. Sumber pembayaran utama dari hasil usaha, jika memang tidak bisa [membayar] pastinya akan dieksekusi dari agunan,” tandasnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif