Bandara Kulonprogo, penolakan masih terjadi.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Puluhan warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) kembali menuntut relokasi gratis, jaminan lapangan pekerjaan, serta dibebaskan dari pajak penjualan tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mereka menggelar aksi damai di tepi Jalur Jalan Lintas Selatan wilayah Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Kamis (14/4/2016).
Assek II Setda Kulonprogo, Triyono mengatakan, berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Tinggi Jogja, relokasi gratis tidak mungkin dilakukan di atas tanah kas desa.
Pemerintah berupaya mencari alternatif untuk memfasilitasi tuntutan warga terdampak dan menjalin komunikasi intensif dengan Puro Pakualaman. Ada skenario untuk menggunakan Pakualaman Ground (PAG) sebagai tempak relokasi gratis. Namun, warga memang hanya bisa memanfaatkannya dengan status magersari, bukan hak milik.
Terkait pernyataan warga menolak kedatangan tim appraisal jika tuntutan mereka tidak terpenuhi, Triyono tidak mau banyak berkomentar.
“Menolak itu hak mereka. Tapi kita tetap akan menggunakan aturan tentang pembebasan lahan yang sudah ada,” ujar Triyono.
Sebelumnya, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengungkapkan, keputusan hasil lelang penunjukkan tim appraisal akan diumumkan dalam waktu dekat. Tim appraisal lalu diharapkan segera turun ke lapangan dan menilai tanah beserta aset di dalamnya.
“Kemarin awalnya yang daftar [lelang] ada enam lalu tinggal tiga setelah evaluasi administrasi,”papar dia.